Global Expose TV Kabupaten Garut – Dugaan tindakan merugikan nasabah kembali mencoreng nama Bank BIJ. Seorang nasabah berinisial LR mengaku kerap ditagih oleh pihak penagihan Bank BIJ meski tidak merasa memiliki tunggakan pinjaman. Ironisnya, tagihan tersebut terus membengkak tanpa kejelasan dasar. (Senin/26/05/2025)
Menurut keterangan LR kepada Tim Global Expose TV, ia merasa dirugikan atas tindakan sepihak dari pihak Bank BIJ yang mengklaim bahwa dirinya mengajukan pinjaman sebesar Rp25 juta pada tahun 2019 silam. “Saya tidak pernah merasa mengajukan pinjaman sebesar itu, apalagi hingga menunggak. Tapi saya terus-terusan ditagih seolah saya pelaku kredit macet,” ujarnya kesal, Kamis (23/5/2025).
Hasil investigasi tim mengungkap bahwa dalam sistem internal Bank BIJ, nama LR tercatat sebagai debitur aktif dengan pinjaman sebesar Rp25 juta. Dugaan pun mengarah pada adanya permainan oknum di internal bank.
Saat dikonfirmasi, Kepala Unit Bank BIJ Garut yang berkantor di Jl. Pramuka No.30 A, Pakuwon, Kec. Garut Kota, memberikan pernyataan yang mengejutkan. “Kami tidak tahu-menahu soal pengajuan atas nama LR. Mungkin dulu ada oknum pegawai yang bermain,” ujarnya singkat tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Merasa tidak mendapatkan kejelasan dan keadilan, LR menuntut agar catatan kredit (BI Checking) miliknya dibersihkan dan dihapus dari sistem Bank BIJ per tanggal 23 Mei 2025. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi maupun pertanggungjawaban dari pihak Bank BIJ terkait dugaan kelalaian dan penyalahgunaan data tersebut.
Tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum di antaranya:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang…
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang…
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1) huruf f: Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak direktur utama Bank BIJ kabupaten garut Jawa Barat.
Global Expose TV akan terus mengawal kasus ini dan meminta aparat penegak hukum serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Penulis : F Boy
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Oknum Bank BIJ Diduga Lakukan Penipuan, Nasabah Dirugikan hingga Puluhan Juta












