Ket Photo : Kantor Kepala Desa AFD N 2 Kec Bilah Hulu.
Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumut – Dugaan ketidaktransparanan penggunaan Dana Desa (DD) kembali mencuat, kali ini menimpa Pejabat (Pj) Kepala Desa Perkebunan AFD N-2, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Besarnya alokasi dana desa yang bersumber dari APBN seolah tidak sejalan dengan hasil di lapangan. Penggunaan anggaran untuk kegiatan nonfisik seperti pelatihan dan pemberdayaan masyarakat diduga tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
Informasi yang dihimpun tim Global Expos TV, menyebutkan bahwa sejumlah kegiatan yang tercatat dalam laporan anggaran 2024, tidak dapat dipastikan kebenaran pelaksanaannya. Beberapa pos yang menjadi sorotan antara lain:
1. Penyuluhan dan pelatihan bagi masyarakat sebesar Rp 49.446.000,: 2. Pelatihan/pemberdayaan perempuan sebesar Rp 59.500.000: 3. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPQ/madrasah non-formal milik desa, bantuan honor pengajar dan perlengkapan lainnya: Tahap I: Rp 5.400.000. Tahap II: Rp 21.600.000
Namun, saat awak media mencoba mengkonfirmasi ke Pj Kepala Desa (HD), yang diketahui merupakan ASN aktif di Kantor Camat Bilah Hulu, tidak satu pun pertanyaan yang dijawab. Komunikasi via WhatsApp terkirim, namun tidak digubris. Panggilan telepon pun tidak diangkat, meski dalam keadaan aktif. Konfirmasi juga dilakukan kepada Camat Bilah Hulu, namun bernasib serupa: pesan tidak dibalas, panggilan tak direspons.
Sikap tertutup dan sulitnya akses komunikasi ini menimbulkan pertanyaan publik: ada apa dengan penggunaan Dana Desa AFD N-2?
Padahal, sebagai pejabat publik, keterbukaan informasi merupakan kewajiban, terlebih menyangkut anggaran negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa. Ketertutupan tersebut dikhawatirkan menjadi indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Beberapa warga yang ditemui mengaku tidak mengetahui adanya pelatihan atau kegiatan pemberdayaan seperti yang tertera dalam laporan penggunaan dana. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa sebagian besar kegiatan hanya ada di atas kertas.
Menanggapi persoalan ini, sejumlah aktivis antikorupsi dan pemerhati kebijakan publik di Labuhanbatu mendesak Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu dan BPK untuk segera melakukan audit investigatif. Mereka juga mendorong aparat penegak hukum (APH) turun tangan guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.
“Kalau kegiatan tidak jelas, realisasi tak tampak, laporan keuangan pun tak bisa diakses publik, ini harus segera diusut. Dana desa adalah hak masyarakat, bukan milik oknum pejabat,” ujar salah satu aktivis kepada media ini.
Hingga berita ini diturunkan, Pj Kades HD masih belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan sejak lebih dari satu bulan terakhir.
Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci pemerintahan yang bersih. Jika dana desa tidak dikelola dengan jujur, maka pembangunan desa hanya akan menjadi ilusi di atas kertas.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Diduga Tak Transparan Gunakan Dana Desa, Pj Kades AFD N-2 Bilah Hulu Bungkam Dikonfirmasi Media












