Adanya Pungutan Parkiran di Sepadan Jalan Raya PUPR Milik Provinsi & Nasional Tepat nya Di Pasar Labuan -Panimbang Patut Dipertanyakan?

Selasa, 16 September 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Pandegelang, Banten – Hal aturan parkiran di wilayah Indonesia telah di atur oleh undang- undang Republik Indonesia seperti yang terjadi di Pasar Labuan dan Pasar Panimbang berada di Wilayah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten ,Patut dipertanyakan .Senin (15-09-2025)

Dalam hal dugaan ini dikomentari oleh Ketua Kkpmp Cikeudal yang sekaligus sebagai ,Humas Kkpmp (kesatuan komando pembela merah putih) markas daerah kabupaten Pandeglang,Ade Osin” Aturan parkiran di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya pada Pasal 43. Berikut beberapa poin penting terkait aturan parkiran:
an

Fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Penyelenggaraan fasilitas parkir dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa usaha khusus perparkiran atau penunjang usaha pokok.

Fasilitas Parkir di Ruang Milik Jalan*:
Fasilitas parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dan/atau Marka Jalan.

Perizinan Berusaha*:
Perizinan Berusaha untuk penyelenggaraan fasilitas parkir harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pengawasan*:
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengawasan penyelenggaraan fasilitas parkir.

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan fasilitas parkir.

Dan masih dikatakan pertanyaan dari pungutan hasil parkiran di beberapa tempat di wilayah kabupaten Pandeglang ,kemana alur dana hasil pungutan parkir nya tegasnya.

Harapan kepada pemerintah serta kepada dinas terkait yang berwenang harap segera turun kelokasi dan ikut memantau serta kroscek untuk kejelasan nya pungkasnya ,Ade Osin.

Facebook Comments Box

Penulis : Tarman Gojin

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Adanya Pungutan Parkiran di Sepadan Jalan Raya PUPR Milik Provinsi & Nasional Tepat nya Di Pasar Labuan -Panimbang Patut Dipertanyakan?

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Negeri Lama Disorot, Nama Doni, Topik, Balga dan Inisial DL Disebut Warga
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Kamis, 10 September 2026 - 08:24 WIB

Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?

Berita Terbaru