Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu – Sabtu 20/09/2025. Aksi arogan debt collector alias “mata elang” kembali mencoreng wajah hukum di Labuhanbatu. Puluhan penagih utang dari ACC Finance Rantau Prapat diduga main hakim sendiri dengan mengeroyok dua jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.

Dalam video yang beredar di media sosial, tampak sekelompok pria diduga debt collector bersitegang hingga berujung kekerasan. Alih-alih menghentikan aksi penyitaan kendaraan yang dinilai tidak sesuai prosedur, oknum penagih utang itu malah mengamuk dan melayangkan bogem ke wartawan.

Korban pengeroyokan adalah Andi Putra Jaya Zandroto, Satgasus Mitramabesnews.id, dan Ahmad Idris Rambe, Pemimpin Redaksi Radarkriminaltv.com. Insiden berdarah itu terjadi di depan kantor Astra Credit Companies (ACC), Jalan Sisingamangaraja, Labuhanbatu.

“Ini jelas pelanggaran hukum! Debt collector tidak punya wewenang melakukan kekerasan. Kalau ada kredit macet, penyelesaian harus lewat pengadilan, bukan dengan otot,” tegas seorang pemerhati hukum di Labuhanbatu.

Dasar hukumnya pun terang benderang. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 sudah menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia wajib melalui mekanisme pengadilan jika debitur menolak. Penarikan paksa tanpa dasar sah bisa dikategorikan pidana.

Kasus ini kini sudah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dengan Nomor: LP/B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT. Kedua korban sempat menelpon 110 untuk meminta perlindungan polisi saat dikepung puluhan penagih utang.
Tak hanya soal pengeroyokan, tindak kekerasan terhadap wartawan juga bisa dijerat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menegaskan, setiap orang yang menghambat kerja jurnalistik terancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Belum lagi jeratan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, ancamannya maksimal 5 tahun 6 bulan.
Aktivis pers Labuhanbatu pun angkat suara. “Ini penghinaan terhadap profesi wartawan. Kalau debt collector berani menganiaya jurnalis di depan umum, bagaimana nasib rakyat kecil yang tak punya kamera atau media? Polisi harus tangkap biang keroknya, jangan ada tebang pilih!” ujar Dr. Rangkuti, pemerhati hukum dan kebebasan pers.
Warga pun geram melihat ulah para mata elang. “Ngaku penagih, kelakuannya preman. Negara hukum kok kalah sama debt collector?” celetuk seorang warga dengan nada sinis.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: “Jurnalis Babak Belur Dikeroyok Debt Collector ACC, Polisi Jangan Cuma Jadi Penonton!”












