Global Expose TV Kota Balikpapan – Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SU Bin (Alm) J (56), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali diamankan petugas pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 17.15 WITA.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi Nomor: LP Des 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM tanggal 05 Desember 2025.
*Lokasi Penangkapan*
Penangkapan dilakukan di Jl. Alamanda Raya RT 06, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, tepatnya di pinggir jalan, setelah petugas memastikan ciri-ciri pelaku sesuai dengan informasi yang diterima.
Identitas Terduga Pelaku
Nama: SU Bin (Alm) J
Usia: 56 tahun
Jenis kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Belum bekerja
Alamat: Jl. Soekarno Hatta Km 31, RT 005/–, Karya Merdeka, Samboja Barat, Kutai Kartanegara
Status: Residivis kasus narkotika (tahun 2019, bebas 2023)
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 6 paket sabu dengan berat bruto 1,35 gram
1 celana pendek warna biru, tempat sabu disembunyikan di saku depan sebelah kanan
Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Syafarudin, S.H. menjelaskan, tim Opsnal bergerak setelah memperoleh informasi adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan Damai.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan ciri-ciri pelaku, tim melihat seorang laki-laki mencurigakan di lokasi. Saat diamankan, pelaku mengaku bernama SU. Setelah pemeriksaan badan, ditemukan enam paket sabu di dalam celana pendek yang digunakan pelaku,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat, dengan harga Rp900.000 secara tunai.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang Disangkakan,”Untuk perbuatannya, SU dijerat: Pasal 114 ayat (1)
Subsider
Pasal 112 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman penjara panjang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Dengan terungkapnya kasus ini, kita berhasil menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. Terima kasih atas partisipasi warga yang telah melaporkan aktivitas mencurigakan. Mari bersama terus memberantas peredaran narkoba dengan melapor melalui Call Center 110 Samapta Polresta Balikpapan,” ujarnya.
Penulis : Samsul Bahri
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan Residivis Kasus Sabu di Kawasan Damai












