Global Exspose TV Kota Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Samarinda. Dua pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi berhasil diamankan di dua lokasi berbeda pada Kamis (04/12) dini hari.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan Jalan Pemuda 6, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan patroli dan pemantauan di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 00.30 Wita, petugas menemukan seorang laki-laki yang berperilaku mencurigakan di rumah kos Pondok Indah. Pelaku yang diketahui berinisial EP (33) mencoba menjatuhkan satu bungkus kemasan makanan berwarna kuning saat hendak diamankan. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi plastik klip bening berisi 2 butir pil ekstasi merk transformer warna hijau–biru dengan berat 0,78 gram netto.
Hasil pemeriksaan awal dan penelusuran percakapan di WhatsApp mengarah pada seorang pemasok berinisial PD (36), yang bekerja sebagai satpam di sebuah tempat hiburan di Samarinda. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap PD sekitar pukul 04.15 Wita di kawasan Jalan Mulawarman.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
2 butir pil ekstasi merk transformer (0,78 gram netto)
1 bungkus plastik klip
1 lembar kertas putih
1 bungkus plastik makanan warna kuning
2 unit handphone (Samsung & Infinix)
1 anak kunci Yamaha
1 unit sepeda motor Yamaha Mio Gear KT 4578 CBG
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H. mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu memberikan informasi serta kinerja cepat anggota di lapangan.
“Setiap informasi dari masyarakat sangat berharga untuk memutus jaringan peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan dan memastikan wilayah Sungai Pinang tetap aman dari penyalahgunaan narkotika. Proses hukum terhadap kedua pelaku saat ini sudah berjalan sesuai ketentuan,” tegas Kapolsek.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Samsul Bahri
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Polsek Sungai Pinang Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Ekstasi di Kawasan Pemuda












