Polsek Sungai Pinang Ungkap Penyalahgunaan Narkotika 104,9 Gram Sabu

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Exspose TV Samarinda – Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total barang bukti seberat 104,9 gram bruto. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berinisial MR (30) dan SY (62) berhasil diamankan pada Kamis (11/12/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan MR terkait peristiwa tabrak lari. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler milik MR, petugas menemukan percakapan yang mengarah pada rencana pengambilan narkotika jenis sabu di Jalan Pulau Flores, yang diduga melibatkan seseorang bernama Syarifuddin. Informasi tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan SY di dalam sebuah mobil Toyota Ayla warna putih. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak earphone berisi kantong plastik warna pink yang di dalamnya terdapat paket sabu seberat 101,36 gram bruto. Selain itu, dari tas selempang milik tersangka juga ditemukan empat paket sabu lainnya dengan berat bervariasi, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan cermat anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan hasil dari respons cepat dan ketelitian anggota dalam mengembangkan informasi awal. Hal ini menjadi wujud komitmen Polsek Sungai Pinang dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujar Kapolsek.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Sungai Pinang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Facebook Comments Box

Penulis : Samsul Bahri

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Polsek Sungai Pinang Ungkap Penyalahgunaan Narkotika 104,9 Gram Sabu

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Negeri Lama Disorot, Nama Doni, Topik, Balga dan Inisial DL Disebut Warga
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Kamis, 10 September 2026 - 08:24 WIB

Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?

Berita Terbaru