Global Expose TV Kota Samarinda – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penggelapan beras dalam jumlah besar yang melibatkan jaringan penyedia jasa angkutan.
Sebanyak 1.588 karung beras atau setara hampir 40 ton digelapkan oleh para pelaku, sehingga mengakibatkan kerugian materiil korban mencapai Rp602.447.500.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang mempercayakan pengiriman beras menuju wilayah Kutai Barat menggunakan jasa angkutan milik pelaku. Namun, beras tersebut tidak pernah sampai ke tujuan dan justru dijual secara ilegal oleh para pelaku.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku utama berinisial JD (35) di wilayah Balikpapan Barat pada Jumat siang.
Selanjutnya, melalui pengembangan penyelidikan, petugas kembali mengamankan rekan pelaku berinisial AS (48) di Kota Samarinda pada malam harinya.
Pelaku AS diduga berperan membantu menjual beras hasil kejahatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Agus Setyawan, S.I.K., M.M. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak tegas kejahatan yang merugikan pelaku usaha.
“Kami bergerak cepat melakukan pengejaran lintas kota setelah menerima laporan korban.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polresta Samarinda dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha. Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 38 karung beras merek Mawar Merah ukuran 25 kilogram, 1,5 karung beras sisa, serta uang tunai sebesar Rp6.500.000 yang merupakan sisa hasil penjualan beras tersebut.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda.
Para pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Samsul Bahri
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Jatanras Polresta Samarinda Ungkap Kasus Penggelapan 40 Ton Beras, Dua Pelaku Diamankan












