Hasil Penelusuran Miras Ilegal, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan di Kramatwatu, Serang

Sabtu, 27 Desember 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Serang Banteng – Upaya penelusuran dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, berujung tindak kekerasan. Seorang wartawan media online Bungas Banten berinisial JK menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistiknya, Jumat (26/12/2025).

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Cayur, Desa Lebakwarna, Kecamatan Kramatwatu. Lokasi itu disebut-sebut kerap menjadi tempat penjualan miras oplosan jenis arak ciu tanpa merek.

Berdasarkan keterangan korban, kedatangannya semula disambut secara normal oleh pemilik usaha miras berinisial S. Namun, situasi berubah drastis setelah korban menyampaikan identitasnya sebagai wartawan.
Tak lama berselang, seorang pria berinisial AT datang ke lokasi sambil membawa senjata tajam jenis golok dan menunjukkan sikap mengancam.

Ketegangan pun meningkat hingga akhirnya korban diserang secara bersama-sama oleh sekitar 10 orang yang diketahui merupakan rekan dari anak pemilik usaha miras tersebut.
Korban mengaku dipukul, dicekik, dan dianiaya secara brutal hingga mengalami luka memar di kepala dan sekujur tubuh. Selain itu, korban juga merasakan nyeri di bagian tenggorokan serta bibir pecah akibat pukulan keras.
Tak hanya mengalami kekerasan fisik, korban juga menjadi korban perampasan barang.

Tas, kartu identitas pers (KTA), jaket yang rusak akibat ditarik secara paksa, serta telepon genggam milik korban dirampas. Rekaman video hasil peliputan yang tersimpan di ponsel tersebut juga diduga dihapus oleh para pelaku.

Merasa menjadi korban tindak pidana serius, JK kemudian menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang. Setelah itu, korban secara resmi melaporkan peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan tersebut ke Polresta Serang Kota.

Laporan korban telah diterima dan saat ini tengah dalam penanganan pihak kepolisian. “Saya datang untuk bekerja sebagai wartawan, bukan mencari masalah. Namun justru saya dianiaya dan dikeroyok. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ungkap JK.
Kasus ini menyoroti dua persoalan serius sekaligus, yakni dugaan peredaran miras ilegal serta ancaman nyata terhadap kebebasan pers.

Tindakan kekerasan ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan mencederai prinsip demokrasi.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas para pelaku kekerasan sekaligus menindak dugaan pelanggaran hukum terkait peredaran miras ilegal di wilayah Kramatwatu.

Dasar Hukum Terkait Peredaran Miras
Peredaran minuman beralkohol di Indonesia diatur secara ketat. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol disebutkan bahwa minuman beralkohol hanya boleh diproduksi dan diedarkan oleh pelaku usaha yang memiliki izin resmi dan terdaftar pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Peredaran tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan:

“Barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada orang lain sehingga membahayakan, diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda.”

Sementara Pasal 492 KUHP mengatur bahwa: “Barang siapa dalam keadaan mabuk mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan pidana kurungan atau denda.” Di sisi lain, tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers serta Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja pers.

Kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan mencederai hak publik untuk memperoleh informasi.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam menegakkan hukum.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Hasil Penelusuran Miras Ilegal, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan di Kramatwatu, Serang

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Negeri Lama Disorot, Nama Doni, Topik, Balga dan Inisial DL Disebut Warga
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Kamis, 10 September 2026 - 08:24 WIB

Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?

Berita Terbaru