Global Expose TV Kota Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu saat melaksanakan patroli dan penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pemuda diamankan di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, pada Sabtu (27/12/2025) malam.

Pengungkapan berawal ketika personel Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang melakukan patroli rutin dan penyelidikan curanmor.
Saat melintas di Jalan Kahoi, petugas mencurigai sepeda motor yang ditumpangi dua orang pemuda karena menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kendaraan serta pengendaranya.
Dalam pemeriksaan tersebut, salah satu pemuda kedapatan mengeluarkan sebuah bungkusan dari saku depan sebelah kanan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan sebanyak 11 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 2,62 gram bruto.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam iPhone dan satu unit sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi KT 5701 JZ. Dua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial MNBS (31) dan FW (29).
Berdasarkan keterangan awal, narkotika tersebut diduga diperoleh dengan cara membeli seharga Rp1.500.000.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kewaspadaan dan kejelian anggota di lapangan dalam menjalankan tugas.
“Pengungkapan ini bermula dari kegiatan penyelidikan curanmor.
Namun, berkat kejelian anggota di lapangan, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Hal ini menunjukkan komitmen Polsek Sungai Kunjang dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal, khususnya peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Samsul Bahri
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Penyelidikan Curanmor Berujung Pengungkapan Kasus Narkotika di Sungai Kunjang












