Global Expose TV Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur – Sabtu, 17 Januari 2026. Oknum Pemerintah Desa Liprak Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, terindikasi dugaan mark-up anggaran pengadaan sumur bor di Dusun Kokon RT 011 RW 002 Desa Liprak Wetan. Sumur bor tersebut memiliki volume 1 titik dengan anggaran Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) yang bersumber dari dana BK Kabupaten Probolinggo tahun 2025.
Namun, sumur bor tersebut diduga tidak bisa dinikmati oleh masyarakat luas karena tidak terdapat tandon tempat menyimpan air bersih untuk disalurkan kepada masyarakat sekitar. Hanya paralon sekira satu meter yang keluar dari dalam sumur bor, dan bangunan layaknya tempat menampung air untuk orang mandi dan tempat cucian. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang tujuan sebenarnya dari pengadaan sumur bor tersebut.
Team media mengkonfirmasi “F” yang diduga mempunyai lahan yang ditempati sumur bor melalui pesan singkat WhatsApp, namun ia enggan menjawab dan meminta media untuk mengkonfirmasi pemerintah desa. Sementara itu, oknum Kepala Desa Liprak Wetan, “Nur Hayati”, saat dikonfirmasi media melalui jejaring sosial yang sama, hanya menjawab team media agar datang ke kantornya untuk ngobrol,ungkapnya.
Ketua Dewan Pengurus Cabang Brigkom Tapal Kuda Nusantara (TKN) Kabupaten Probolinggo, “Reza Kurniawan”, menduga sumur bor tersebut tidak sampai menelan anggaran sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Oleh karenanya, ia menduga ada oknum pemerintah desa Liprak Wetan yang mark-up anggaran. “Dalam pelaksanaan proyek sumur bor Desa Liprak Wetan yang bersumber dari dana BK, terindikasi dugaan Mark-up anggaran (Penggelembungan Biaya). Sumur bor informasi yang kami himpun, pipa 3 inci(jet pump) sekitar Rp. 100.000 per meter. Sementara yang ukuran besar, pipa 6 inci (Deep well) sekitar Rp.500.000 per meter belum termasuk pompa dan instalasi listrik,” ujar Reza Kurniawan.
Dalam konteks hukum, mark-up anggaran adalah tindak pidana sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, Reza Kurniawan mendesak agar pihak berwajib segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum pemerintah desa Liprak Wetan yang terindikasi dugaan mark-up anggaran,”Pungkasnya.
Penulis : Abdul Hadi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Tercium Aroma Tidak Sedap, pengadaan Sumur Bor di Desa Liprak Wetan di duga Mark-Up Anggaran dan Terancam Pidana.












