Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu Utara – Upaya Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Labuhanbatu, Wiwi Malpino Hasibuan SH, untuk membuat laporan dugaan penganiayaan di Polres Labuhanbatu berakhir antiklimaks. Laporan yang diajukan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labuhanbatu disebut-sebut ditolak mentah-mentah, tanpa alasan yang jelas.
Kepada Reporter Global Expos TV, Wiwi menyampaikan hal itu saat diwawancarai di Warkop Ikabina, tepat di depan Mapolres Labuhanbatu. Ia menegaskan bahwa akibat penolakan tersebut dirinya resmi menempuh jalur Polda Sumatera Utara (Poldasu). “Saya sudah membuat laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap diri saya. Namun laporan itu tidak diterima, dengan alasan yang berputar-putar.
Karena itu saya resmi melapor ke Polda Sumut pada Sabtu, 31 Januari 2026,” ujar Wiwi.
Aksi Kawal Petani Berujung Kekerasan
Wiwi mengisahkan, kejadian dugaan penganiayaan tersebut terjadi saat ia mengawal aksi masyarakat yang menolak eksekusi lahan di wilayah Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS), Kabupaten Labuhanbatu Utara. Konflik antara warga dan PT Smart disebut sudah berlangsung puluhan tahun.
Menurut Wiwi, tindakan oknum aparat dalam aksi tersebut dinilai terlalu represif, bahkan berujung pemukulan, pencekikan, hingga pemijakan terhadap dirinya. “Kami mengecam tindakan represif aparat. Kami datang mendampingi warga, bukan untuk membuat keributan. Perisitiwa ini mencederai rasa keadilan,” ucapnya.
Dua Hari ke Polres, STTLP Tak Terbit
Wiwi memaparkan upayanya membuat laporan di Polres Labuhanbatu berlangsung melelahkan. Ia datang pada:
28 Januari 2026 pukul 15.00–22.00 WIB
29 Januari 2026 pukul 12.00–18.00 WIB
Pelapor dan tiga saksi bahkan sudah selesai menjalani pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) tak kunjung terbit. “Kami justru diputar-putar dengan alasan yang tidak jelas. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya penghambatan proses pelaporan,” katanya.
Wiwi juga mengaku mendapat informasi bahwa ada dugaan intervensi agar laporannya tidak diterima.
“Jika benar ada intruksi tertentu agar laporan ditolak, ini sungguh memprihatinkan. Aparat seharusnya melindungi warga, bukan mempersulit,” tutur Wiwi.
Berbeda 180 derajat, laporan yang disampaikan di SPKT Polda Sumut berjalan cepat dan profesional.
Laporan diterima dengan nomor:
LP/B/175/I/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA “Ini membuktikan bahwa kendala bukan dari pihak pelapor. Ada sesuatu yang membuat laporan di Polres Labuhanbatu tak bergerak,” ujarnya. Wiwi juga menyampaikan akan mengadukan persoalan ini ke Divpropam Polda Sumut.
Wiwi menegaskan langkah hukumnya bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.
“Kami akan mengawal proses hukum sampai tuntas. Tidak boleh ada aparat yang kebal hukum. Kejadian seperti ini tak boleh lagi menimpa rakyat maupun mahasiswa,” tegasnya.
GMNI juga mendesak Kapolri dan Kapolda Sumut untuk mengevaluasi kinerja Polres Labuhanbatu, khususnya terkait pelayanan publik dan jaminan hak warga dalam mendapatkan keadilan.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: GMNI Ngadu ke Poldasu: Laporan Penganiayaan ke Polres Labuhanbatu Ditolak Mentah-Mentah












