Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – Jumat6 Februari 2026. Aksi penyetopan armada kembali terjadi di wilayah Desa Sei Mambang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Aksi yang telah berlangsung untuk ke-21 kalinya tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat dan dipromotori oleh R.Sianturi. Aparat keamanan menilai tindakan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan lalu lintas.
Kamtibmas setempat, Suheri, menegaskan bahwa penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2024 terkait pembatasan kendaraan angkutan barang dengan tonase 8 ton bukan merupakan kewenangan masyarakat.
“Penindakan pelanggaran tonase menjadi kewenangan instansi teknis terkait. Masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi, namun tidak dibenarkan melakukan penyetopan armada karena dapat mengganggu ketertiban umum dan lalu lintas,” kata Suheri, Jumat (6/2/2026).
Ia menambahkan, aparat kepolisian tetap berkomitmen mengayomi masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Sementara itu, Ketua BPD, Suprapto, menyatakan bahwa persoalan tonase telah dibahas melalui mekanisme resmi.
Menurutnya, hasil mediasi antara pemerintah desa dan Perkebunan PT HSJ (Hari Sawit Jaya) telah dituangkan dalam notulen kesepakatan. Salah satu poinnya adalah komitmen perusahaan untuk membangun infrastruktur jalan berupa rabat beton sepanjang kurang lebih 1,1 kilometer yang direncanakan direalisasikan pada tahun 2026.
Dari unsur masyarakat, Bendahara Komunitas Sei Mambang Hilir II, Pahriandi Marpaung, menyatakan bahwa aksi tersebut tidak mencerminkan sikap mayoritas warga.
“Kami tidak mendukung aksi penyetopan armada. Itu dilakukan oleh sekelompok kecil orang yang membawa kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan masyarakat,” ujarnya.
Ia menyebutkan, aspirasi terkait Perda Nomor 7 Tahun 2024 telah disampaikan secara resmi kepada pihak perusahaan dan ditindaklanjuti dengan rencana pembangunan jalan sesuai kapasitas di atas 40 ton atau rabat beton.
Ketua Komunitas Sei Mambang Hilir II, Amir Lubis, juga menyampaikan keberatannya terhadap aksi tersebut. Ia menilai penegakan perda harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.
“Jika Perda Nomor 7 Tahun 2024 ditegakkan, penerapannya harus menyeluruh, bukan hanya menyasar armada PT HSJ,” ujarnya.
Amir juga menyoroti alasan perlindungan aset APBD yang dinilainya perlu dikaji secara objektif. Ia menyebut perawatan jalan Simpang HSJ selama ini dilakukan oleh PT HSJ, sementara pembangunan aspal dari APBD terakhir dilakukan pada 2005.
Selain itu, ia menilai keberadaan PT HSJ telah memberikan kontribusi bagi masyarakat, antara lain melalui penyediaan lapangan kerja, program bantuan sosial dan kesehatan, perbaikan jalan, serta pembangunan fasilitas umum.
Hingga saat ini, komunikasi antara PT HSJ, pemerintah desa, dan komunitas masyarakat Desa Sei Mambang disebut berjalan kondusif. Seluruh pihak diharapkan menahan diri dan mengedepankan mekanisme hukum serta dialog dalam menyampaikan aspirasi.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Atas Nama Masyarakat, Aksi Penyetopan Armada Kembali Terjadi, "Polisi Ingatkan Warga












