Global Expose TV Kabupaten Pandeglang, Banten — Sejumlah penghulu yang bertugas di wilayah Kecamatan Picung mengeluhkan dugaan tidak adanya keterbukaan terkait pengelolaan dana yang dikenal sebagai uang daging, yakni anggaran sebesar Rp100.000 per administrasi pernikahan yang biasanya dibagikan kepada para penghulu setahun sekali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa penghulu, dana uang daging tersebut bersumber dari akumulasi biaya administrasi pernikahan dan selama ini menjadi hak para penghulu sebagai bentuk kompensasi tugas. Namun pada tahun ini, dana yang biasanya dibagikan secara rutin tersebut disebut-sebut tidak kunjung diterima.
Biasanya setahun sekali dibagikan, nilainya Rp100 ribu per administrasi pernikahan. Tapi sekarang tidak ada, dan tidak ada penjelasan resmi,” ujar salah seorang penghulu yang enggan disebutkan namanya.
Para penghulu juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi internal, dana uang daging tersebut saat ini diduga berada di bawah pengelolaan bendahara Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Picung. Kondisi ini memicu tanda tanya dan keresahan di kalangan penghulu, lantaran tidak adanya informasi terbuka terkait jumlah dana, penggunaan, maupun alasan tidak disalurkannya dana tersebut.
Kami hanya ingin kejelasan dan transparansi. Kalau memang ada aturan baru atau alasan tertentu, seharusnya disampaikan secara terbuka,” tambah sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KUA Kecamatan Picung, khususnya bendahara yang disebut mengelola dana tersebut, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak disalurkannya uang daging kepada para penghulu.
Para penghulu berharap pihak terkait, termasuk Kementerian Agama di tingkat kabupaten, dapat segera turun tangan untuk memberikan klarifikasi dan memastikan pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel, guna menghindari kesalahpahaman serta menjaga kepercayaan antar pihak.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Picung Pandeglang Banten












