Pers Bukan Musuh, Tapi Pilar Keempat Demokrasi: GOWIL Tegaskan Tak Akan Mundur Kawal Polemik MBG Pandeglang

Senin, 2 Maret 2026 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Pandeglang Banten  – Polemik program MBG (Makan Bergizi Gratis) di Desa Gunungbatu, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, kini tidak lagi sekadar soal menu dan anggaran. Isu ini telah melebar menjadi perdebatan tentang transparansi, akuntabilitas, dan posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia.

Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia dan Lembaga (GOWIL) menegaskan bahwa sikap bungkam Kepala SPPG Dapur MBG milik Yayasan Cahaya Bumi Nusantara Indonesia serta tudingan bahwa media bekerja sepihak adalah bentuk upaya yang berbahaya dalam ruang demokrasi.

‎Koordinator GOWIL, Raeynold Kurniawan, menyampaikan pernyataan tegas bahwa pers tidak boleh dibungkam atau disudutkan hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial.

Pers adalah pilar keempat demokrasi. Tugas kami mengawasi, mengkritisi, dan menyampaikan informasi kepada publik. Ketika ada program yang menyentuh hak anak-anak dan dana publik, maka itu wajib dikawal. Bukan untuk menyerang, tapi untuk memastikan kebenaran,” tegasnya.

‎Ia menekankan bahwa sebelum berita diterbitkan, prosedur konfirmasi telah dilakukan. Jika pihak yang dikonfirmasi memilih diam, maka ruang kosong informasi itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menyalahkan media.

‎

Menurut GOWIL, dalam negara demokrasi, transparansi adalah fondasi kepercayaan. Menyerang media tanpa membuka data hanya akan memperkuat persepsi negatif di tengah masyarakat.

Ketua BARA API, Andi Irawan, menyebut bahwa melemahkan fungsi pers sama saja dengan melemahkan demokrasi itu sendiri.

“Kalau pers ditekan setiap kali mengkritik, lalu siapa yang akan berbicara untuk publik? Demokrasi hidup karena ada kontrol. Tanpa kontrol, kekuasaan dan pengelolaan dana publik bisa berjalan tanpa pengawasan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LIN Pandeglang, A. Umaedi, mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Hak jawab memang dilindungi, tetapi tidak bisa dijadikan tameng untuk menghindari keterbukaan.

“Kalau ada bantahan, silakan sampaikan dengan data. Tapi jangan memutar narasi seolah-olah pers yang bersalah karena memberitakan dugaan yang belum dijawab,” katanya.

GOWIL yang di dalamnya tergabung GWI, AWDI, LIN, BARA API, KWRI, serta YBH PBHNI Provinsi Banten menyatakan akan terus mengawal polemik MBG ini hingga ada kejelasan data anggaran, rincian per porsi, serta mekanisme distribusi yang bisa diverifikasi publik.

Mereka menegaskan, kritik bukan ancaman. Kritik adalah bagian dari sistem demokrasi yang sehat. Dalam urusan hak gizi siswa dan penggunaan dana publik, tidak boleh ada ruang gelap.

Kalau transparan, publik akan percaya. Kalau tertutup, pertanyaan akan terus membesar. Dan selama belum ada jawaban terbuka, pers tidak akan berhenti bertanya,” tutup Raeynold.

‎Polemik ini kini bukan hanya soal MBG, tetapi juga tentang seberapa kuat demokrasi dijaga di tingkat daerah. Karena ketika pers dibungkam, yang terancam bukan hanya berita — tetapi hak publik untuk tahu.

Facebook Comments Box

Penulis : Iwan Gejes

Editor : Iwan Gejes

Sumber Berita: Munjul Pandeglang Banten

Berita Terkait

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas
Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026
GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten
P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK
Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block
Proyek Huntap di Kecamatan Sumur Disorot, Pelaksana Akui Pondasi Tanpa Hamparan Pasir
Rakorwil Gema Bangsa Banten, Ahmad Rofiq Dorong Politik Berbasis Daerah dan Kemandirian Bangsa
Rakorwil Gema Bangsa Banten Tetapkan Ahmad Yani, Dorong Desentralisasi Politik dan Kemandirian Kader
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:04 WIB

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:52 WIB

GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:03 WIB

P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block

Berita Terbaru