Global Expose TV Kabupaten Pandeglang Banten — Dugaan adanya pungutan sebesar Rp100 ribu per siswa untuk keperluan kenaikan kelas di SMP 1 Picung, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Banten, menuai sorotan dari sejumlah wali murid. Pungutan tersebut dinilai tidak transparan karena tidak disertai penjelasan rinci terkait peruntukan dana yang dihimpun.
Informasi yang dihimpun awak media di lapangan menyebutkan, beberapa wali murid mengaku keberatan atas iuran tersebut. Mereka mempertanyakan dasar penarikan dana serta mekanisme penggunaannya yang dianggap tidak jelas.
Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, jumlah siswa di sekolah tersebut mencapai ratusan orang. Jika setiap siswa dikenakan biaya Rp100 ribu, maka akumulasi dana yang terkumpul dinilai cukup besar.
“Kalau dikalikan jumlah siswa yang ratusan, nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah. Tapi kami tidak tahu dipakai untuk apa, karena tidak ada penjelasan yang transparan,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh wali murid lainnya. Mereka berharap pihak sekolah memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa.
Secara regulasi, praktik pungutan di sekolah negeri telah diatur secara ketat. Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya. Komite hanya diperbolehkan menggalang dana dalam bentuk sumbangan sukarela yang tidak bersifat wajib maupun mengikat.
Selain itu, Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menegaskan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah tidak diperbolehkan memungut biaya pendidikan dari peserta didik.
Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang melarang tenaga pendidik maupun pihak sekolah melakukan pungutan kepada siswa.
Praktik pungutan berkedok biaya kenaikan kelas atau perpisahan, jika bersifat wajib dan ditentukan nominalnya, berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) serta bentuk maladministrasi. Bahkan, dalam konteks tertentu, hal tersebut dapat masuk ranah hukum pidana.
Mengacu pada Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, pelaku pungutan yang dilakukan secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana, tergantung pada unsur dan dampak yang ditimbulkan.
Sementara itu, pihak kepala sekolah SMP 1 Picung saat dikonfirmasi oleh awak media hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi atau hak jawab terkait dugaan pungutan tersebut.
Para wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang dapat segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi. Mereka meminta agar praktik pungutan yang memberatkan orang tua siswa dapat dihentikan, serta seluruh kebijakan sekolah dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik dan menambah daftar persoalan di sektor pendidikan, khususnya terkait transparansi pengelolaan dana di lingkungan sekolah negeri. Diharapkan, seluruh pihak dapat menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas demi terciptanya dunia pendidikan yang bersih, adil, dan berpihak pada kepentingan peserta didik
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












