GLOBAL EXPOSE TV – PANDEGLANG, BANTEN — Persoalan dugaan pengembalian tabung LPG kosong mencuat di wilayah Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Arim, warga asal Desa Campaka, mengaku hingga kini masih menunggu penyelesaian terkait tabung LPG yang menurut keterangannya dipinjam oleh salah seorang anak buah atau sopir H. Aceng sejak tahun 2025.
Arim menjelaskan, awalnya terdapat sekitar 100 tabung LPG kosong yang dipinjam. Namun, hingga saat ini baru sekitar 60 tabung yang telah dikembalikan. Dengan demikian, menurut keterangan Arim, masih terdapat sekitar 40 tabung yang belum kembali.
Menurut Arim, dirinya tidak mengetahui secara pasti persoalan internal antara pihak yang meminjam dengan H. Aceng. Ia hanya menegaskan bahwa peminjaman tersebut dilakukan oleh orang yang disebut sebagai anak buah atau sopir H. Aceng.
Yang meminjam itu anak buah atau sopir Haji Aceng. Saya tidak tahu-menahu urusan lainnya. Yang jelas, tabung yang dipinjam 100, baru dikembalikan 60,” ujar Arim.
Arim mengaku sudah beberapa kali menanyakan pertanggungjawaban terkait sisa tabung tersebut. Namun, menurut pengakuannya, hingga saat ini belum ada penyelesaian yang dianggap serius, meskipun persoalan peminjaman tersebut telah berlangsung sejak tahun 2025.
Arim mengatakan dirinya masih memberikan keringanan kepada pihak H. Aceng. Apabila memang kejadian tersebut dianggap sebagai musibah, ia berharap sebagian dari tabung yang belum dikembalikan dapat diganti dalam bentuk uang.
Kalau memang ini musibah, saya masih memberikan keringanan. Silakan bayar 20 tabung saja. Tabung yang tidak ada bisa diuangkan,” katanya.
Sementara itu, H. Aceng disebut menyampaikan bahwa persoalan tersebut merupakan sebuah musibah. Namun, Arim berharap alasan tersebut tidak menjadi penghalang untuk mencari solusi dan menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
Arim berharap pihak H. Aceng segera memberikan kepastian mengenai penyelesaian sisa tabung yang menurut keterangannya belum dikembalikan. Ia juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai jumlah tabung, kronologi peminjaman, serta bentuk pertanggungjawaban masih berdasarkan keterangan Arim. GLOBAL EXPOSE TV masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi H. Aceng maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Pemberitaan ini mengedepankan prinsip konfirmasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah, sehingga dugaan tersebut tidak dimaknai sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum sebelum terdapat bukti dan keterangan dari seluruh pihak.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












