Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – Pekerjaan rehabilitasi gedung Terminal Padang Bulan di Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi Mal Pelayanan Publik (MPP) menuai pertanyaan terkait dasar hukum perubahan peruntukan, status aset, serta penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan papan informasi proyek yang didokumentasikan di lokasi, pekerjaan tersebut bernama Rehab Gedung Terminal Menjadi Mall Pelayanan Publik, dengan pelaksana CV. Silangit Jaya. Proyek itu mencantumkan nilai kontrak sebesar Rp3.427.042.977, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, dengan jadwal pelaksanaan September hingga Desember 2026.
Perubahan fungsi bangunan yang sebelumnya dikenal masyarakat sebagai Terminal Padang Bulan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang memerlukan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah, khususnya mengenai legalitas pemanfaatan aset dan kewenangan pelaksanaan pekerjaan.
Tim Redaksi telah melayangkan konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu serta Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu. Namun, hingga berita ini disusun, kedua instansi tersebut belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan.
Persoalan ini menjadi penting karena dalam Laporan Kinerja Kementerian Perhubungan Tahun 2024, Terminal Padang Bulan tercantum dalam daftar terminal tipe A yang belum diserahkan kepada pemerintah pusat dan masih dikelola oleh dinas perhubungan kabupaten/kota atau perusahaan daerah.
Selain itu, mengenai rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyebutkan adanya rencana pemanfaatan eks Terminal Padang Bulan sebagai pelataran parkir kendaraan angkutan barang. Dalam rapat tersebut, penyelesaian administrasi terkait terminal menjadi salah satu perhatian agar pemerintah kabupaten dapat memperoleh kewenangan pengelolaan secara penuh.
Informasi tersebut merupakan catatan historis yang perlu diklarifikasi kembali. Status penguasaan aset, penyelesaian administrasi, serta keputusan mengenai peruntukan lokasi setelah 2024 harus dipastikan melalui dokumen resmi yang berlaku saat ini.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 33 dan Pasal 34 mengatur keberadaan terminal serta pengelompokan terminal penumpang berdasarkan tipe A, B, dan C. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar untuk menelusuri status dan kewenangan penyelenggaraan terminal.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan, khususnya Pasal 37, mengatur pengembangan terminal berdasarkan rencana induk terminal dan dengan memperhatikan rencana detail tata ruang. Pelaksanaannya dilakukan pemerintah sesuai kewenangannya, termasuk pembagian kewenangan berdasarkan tipe terminal.
Di sisi lain, penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Regulasi tersebut memberikan kerangka penyelenggaraan pelayanan publik terpadu, tetapi tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa suatu bangunan terminal dapat dialihfungsikan tanpa memenuhi ketentuan mengenai aset, tata ruang, dan kewenangan sektoral.
Adapun apabila tanah atau bangunan yang digunakan merupakan barang milik negara atau barang milik daerah, pengelolaannya juga perlu ditelusuri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
Dengan demikian, pertanyaan mendasar dalam proyek ini bukan semata-mata apakah gedung terminal dapat direnovasi menjadi MPP, melainkan apakah status aset dan perubahan peruntukannya telah memiliki landasan administrasi yang sah serta dilaksanakan oleh pihak yang berwenang.
Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu diharapkan menjelaskan dasar perencanaan dan penganggaran proyek, lingkup pekerjaan, nilai kontrak, serta dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan rehabilitasi gedung tersebut.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu diharapkan memberikan penjelasan mengenai status Terminal Padang Bulan, riwayat pengelolaan aset, dan apakah telah ada keputusan atau dokumen resmi terkait perubahan fungsi lokasi tersebut.
Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan apakah perubahan peruntukan itu telah dikoordinasikan dengan instansi perhubungan yang berwenang, serta bagaimana kebutuhan pelayanan transportasi masyarakat diperhitungkan dalam kebijakan tersebut.
Keterbukaan informasi ini penting agar masyarakat dapat mengetahui dasar kebijakan dan memastikan anggaran daerah digunakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum DPP LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat (SEPRAKYAT), Ramses Sihombing, menilai bahwa setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran publik harus disertai penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum, status aset, perencanaan, dan pertanggungjawabannya.
Menurutnya, nilai kontrak sekitar Rp3,427 miliar perlu dipahami masyarakat melalui informasi yang jelas mengenai lingkup pekerjaan dan manfaat yang hendak dicapai.
“Yang kami pertanyakan adalah dasar hukum perubahan fungsi bangunan, kejelasan status aset, serta landasan penggunaan APBD untuk pekerjaan tersebut. Kami berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” demikian sikap yang disampaikan dalam menyikapi persoalan tersebut.
Ramses juga menekankan bahwa permintaan klarifikasi bukanlah bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini disusun, Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang telah dilayangkan Tim Redaksi. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi kedua instansi untuk menyampaikan penjelasan maupun dokumen pendukung demi pemberitaan yang berimbang.
Berita ini disusun berdasarkan dokumentasi papan proyek, informasi yang tersedia, serta upaya konfirmasi kepada instansi terkait. Kesimpulan mengenai legalitas perubahan fungsi dan pelaksanaan proyek memerlukan pemeriksaan dokumen resmi serta penjelasan dari pihak berwenang.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Alih Fungsi Terminal Padang Bulan Jadi Mal Pelayanan Publik, Proyek Rp3,427 Miliar Disorot, PUPR dan Dishub Belum Beri Tanggapan












