Global Expose TV Kabupaten Rokan Hilir, Riau — Penghulu Tanjung Sari, Kecamatan Pujut, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Saiman, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan surat keterangan kepemilikan lahan maupun surat garapan tanah bagi warga di wilayah tersebut.
Menurut Saiman, surat yang pernah dikeluarkan hanya sebatas keterangan bahwa masyarakat diketahui berdomisili di kawasan itu. Ia menegaskan, surat tersebut bukan merupakan surat kepemilikan tanah ataupun bukti pemberian hak atas lahan.
Pernyataan itu disampaikan Saiman kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 09.00 WIB, saat dikonfirmasi mengenai persoalan lahan yang belakangan menjadi sorotan.
“Tidak ada, Pak. Saya tidak pernah membuat surat lain selain surat keterangan mengetahui bahwa masyarakat berdomisili di situ,” ujar Saiman.
Ia juga mengaku tidak mengetahui bahwa areal yang ditempati dan dikelola masyarakat tersebut masuk dalam kawasan hutan. Menurutnya, warga telah tinggal di lokasi itu selama puluhan tahun, bahkan sebagian kebun kelapa sawit milik warga telah tumbuh tinggi.
“Saya juga tidak tahu kalau areal itu kawasan hutan. Sebab, warga sudah puluhan tahun berada di situ dan kebun sawit mereka sudah tinggi,” katanya.
Saiman menambahkan, sepanjang yang diketahuinya, kawasan tersebut sebelumnya tidak pernah menjadi persoalan sengketa. Namun, menurut dia, persoalan baru mencuat belakangan ini.
Ia juga menyebut bahwa masyarakat selama ini membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Setahu saya, selama ini areal itu tidak pernah sengketa. Baru akhir-akhir ini saja. Warga juga membayar pajak bumi dan bangunan,” tuturnya.
Pernyataan Saiman tersebut menjadi salah satu hal penting dalam menelusuri status lahan yang dipersoalkan. Namun, keterangan mengenai domisili warga dan pembayaran PBB perlu dibedakan dari kepastian status hukum tanah.
Pembayaran PBB pada dasarnya merupakan kewajiban perpajakan dan tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan atau memberikan hak atas tanah. Demikian pula, surat keterangan domisili tidak otomatis menjadi bukti kepemilikan lahan.
Karena itu, kepastian mengenai status areal tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen pertanahan, data administrasi desa, serta keterangan instansi berwenang mengenai batas dan status kawasan hutan.
Apabila lahan yang dipersoalkan berada di dalam kawasan hutan, penanganannya juga perlu merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan penelusuran terhadap dokumen yang dimiliki warga, riwayat penguasaan lahan, serta keterangan resmi dari instansi terkait. Langkah tersebut penting agar persoalan tidak hanya bertumpu pada pengakuan salah satu pihak.
Global Expose TV menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan laporan berdasarkan keterangan Saiman saat dikonfirmasi. Pernyataan tersebut belum dengan sendirinya memastikan status hukum seluruh lahan maupun membuktikan ada atau tidaknya hak atas tanah yang diklaim warga.
Konfirmasi lanjutan kepada warga, pihak yang mempersoalkan lahan, serta instansi pertanahan dan kehutanan terkait diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan ruang bagi semua pihak menyampaikan penjelasan.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Penghuku Tanjung Sari Tegaskan Tak Tebutkan Surat Kepemilikan Lahan Warga












