Global Expose TV Kabupaten Pasaman Barat – Konflik serius di tubuh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lingkuang Aua kini memasuki babak hukum. Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) secara resmi mengajukan pengaduan ke Polres Pasaman Barat, menyusul diabaikannya somasi hukum yang sebelumnya dilayangkan kepada Doni Septiawan, S.H., yang kini berstatus terlapor.
Pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut atas Somasi/Teguran Hukum Nomor 184/SOMASI/FH-KCBI/XII/2025 tertanggal 24 Desember 2025, yang dikeluarkan KCBI selaku kuasa hukum Ketua KAN Lingkuang Aua yang sah, Uyung Dt. Mandinding Alam. Legalitas kepemimpinan tersebut merujuk pada SK Pimpinan Daerah LKAAM Kabupaten Pasaman Barat Nomor 016/KPTS/LKAAM-PB/2025.
Dalam somasi itu, KCBI menegaskan bahwa Doni Septiawan, S.H. diduga secara sepihak mengaku dan bertindak sebagai Ketua KAN Lingkuang Aua tanpa dasar hukum adat, tanpa musyawarah ninik mamak yang sah, serta tanpa adanya pemberhentian resmi terhadap Ketua KAN yang masih aktif dan sah secara adat maupun kelembagaan.
Lebih lanjut, Doni juga diduga mengundang masyarakat pada 17 Desember 2025 untuk membentuk dan mengumumkan struktur kepengurusan KAN versi sepihak. Tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan Ketua KAN yang sah dan tanpa mengikuti mekanisme adat Minangkabau yang berlaku. Perbuatan ini dinilai melanggar prinsip legitimasi kepemimpinan adat serta berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Somasi telah kami layangkan secara resmi dan jelas, namun tidak diindahkan. Karena itu, demi kepastian hukum dan untuk menjaga marwah adat Nagari Lingkuang Aua, kami menempuh jalur pidana,” tegas Joel Barus Simbolon, S.H., salah satu kuasa hukum dari Firma Hukum KCBI.
Dalam pengaduan yang disampaikan ke Polres Pasaman Barat, KCBI mendalilkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana, antara lain:
Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP, terkait dugaan penggunaan atau penerbitan surat, cap, atau dokumen yang memuat keterangan tidak sah;
Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
Pelanggaran prinsip hukum adat Minangkabau terkait legitimasi dan suksesi kepemimpinan adat.
KCBI menilai, tindakan terlapor telah menimbulkan kegaduhan, konflik sosial, serta merusak tatanan adat, dan berpotensi merugikan masyarakat adat Nagari Lingkuang Aua secara luas.
Sebelumnya, melalui somasi tersebut, KCBI telah memberikan batas waktu 1 x 24 jam kepada Doni Septiawan, S.H.
untuk menghentikan seluruh aktivitas, mencabut klaim jabatan, menyatakan batal seluruh struktur pengurus KAN versi sepihak, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Namun, karena tidak adanya itikad baik, langkah hukum pun ditempuh.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan simbol dan kewenangan adat, sekaligus diharapkan menjadi preseden penting dalam menjaga kehormatan lembaga adat dari praktik-praktik pembajakan kekuasaan berkedok legalitas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Polres Pasaman Barat dikabarkan telah menerima dan memproses pengaduan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Adat Dijarah, Hukum Bergerak: Firma Hukum Laporkan Doni Septiawan, S.H. ke Polisi












