Global Expose TV Pematang Asahan – Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan Sejumlah warga yang tergabung dalam kelompok masyarakat adat dan ahli waris oppung baktiar Rajda kembali seperti biasa melakukan kegiatan rutin pembersihan lahan di kawasan eks HGU PT BSP (Bakrie Sumatera Plantations), Selasa (6/8).
Kegiatan ini bukan sekadar gotong royong biasa. Ini adalah simbol perjuangan reclaiming atau penguasaan kembali lahan seluas ±300 hektar yang diklaim sebagai tanah warisan leluhur mereka sejak tahun 1934, jauh sebelum perusahaan perkebunan hadir di wilayah tersebut.
Tanah Warisan tersebut Bukan Tanah Terlantar melainkan dari dahulunya merupakan tanaman hutan kampung seperti durian,pinang,kopi,coklat dll sebelum di gusur PT HAPM
yang kini menjadi PT BSP
Lahan yang kini tengah dibersihkan ini diketahui merupakan milik Oppung Baktiar Rajda, tokoh masyarakat Batak didesa padang sari yang telah menguasai dan mengelola wilayah tersebut secara adat dan historis sejak masa penjajahan Belanda. Menurut keterangan masyarakat, pada tahun 1968 tanah itu mulai dikuasai oleh pihak perusahaan PT HAPAM (kini BSP) melalui sebuah surat hasil putusan kerapatan kecil dan kerapatan besar tahun 1934 dan tidak pernah disertai dengan ganti rugi atau pelepasan hak secara sah.
Kini, setelah HGU PT BSP resmi berakhir sejak tahun 2022, masyarakat menegaskan bahwa tidak ada lagi dasar hukum bagi perusahaan untuk menguasai tanah tersebut.
Sebelumnya, kelompok masyrakat adat/ahli waris RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPRD Kabupaten Asahan, tepatnya bersama Komisi A, untuk membahas status lahan tersebut. Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa benar HGU PT BSP telah berakhir dan melebihi dua tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), PT BSP tidak lagi memiliki hak untuk menguasai lahan tersebut.
Apalagi, menurut kelompok adat dan ahli waris, lahan tersebut merupakan tanah warisan leluhur, bukan tanah kosong apalagi terlantar.
Ahli waris telah melayangkan permohonan redistribusi tanah eks HGU ke berbagai instansi mulai dari kementrian ATR/BPN,ATR/BPN Sumut,Hingga DPRD Propinsi,agar lahan tersebut kembali ke ahli waris dan permohonan perpanjangan HGU PT Bsp tidak diperpanjang
“Kami hanya menuntut hak kami. Ini tanah oppung kami, bukan tanah negara, apalagi milik swasta,” tegas salah satu ahli waris saat ditemui.
Aksi bersih-bersih lahan ini juga dimaknai sebagai bentuk perlawanan damai masyarakat terhadap ketidakadilan agraria, serta desakan agar negara hadir membela rakyat kecil dimana lahan tersebut sudah puluhan tahun dikuasai oleh PT,ahli waris dan masyrakat adat meminta keadilan kembalikan kepemiliknya lahan tersebut yaitu ahli waris oppung baktiar radja dan masyrakat adat Padang Sari.
Penulis : Awal Siregar
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Ahli Waris oppung Baktiar Rajda Bersihkan Lahan Eks HGU PT BSP: Warisan Leluhur Sejak 1934, Bukan Tanah Kosong












