Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – Lasmariati Sirait, istri Alm. Riston Sagala, merupakan nasabah dengan Nomor Polis GPxxxxxxxxx pada PT BCA Finance untuk pembiayaan 1 (satu) unit mobil Suzuki New Carry PU FD Tahun 2021 atas nama BPKB Lasmariati Sirait, dengan nomor kontrak 19xxxxxxxxxx–PK–0xx pada Jumat, 21 November 2021.

Selain itu, ia juga mengambil pembiayaan 1 (satu) unit Daihatsu New Sigra 1.2 R MT MC Tahun 2024 atas nama BPKB Ridho Lamtio Sagala, melalui PT BCA Finance Rantauprapat dengan nomor kontrak 19xxxxxxx–PK–0xx.

Melalui pendampingan Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H., Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H. & Partners, Lasmariati mengajukan Gugatan Sederhana Wanprestasi terhadap:
1. PT BCA Finance Rantauprapat, beralamat di Bakaran Batu, Rantau Selatan, Labuhanbatu (Ruko Suzuya Mall) — Tergugat I
2. Tokio Marine Insurance Group, Manager Survey & Garda Siaga pada PT Asuransi Astra Buana, beralamat di International Financial Centre Tower 2, Jakarta — Tergugat II
3. OJK Medan, beralamat di Jl. Gatot Subroto No.180, Medan Helvetia — Turut Tergugat I
Kepada awak media, Lasmariati Sirait, warga Kampung Jawa Pasar, Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu, menyampaikan bahwa klaim asuransi jiwa mereka ditolak tanpa kejelasan, dan pihak leasing PT BCA Finance Rantauprapat dianggap tidak bertanggung jawab.
Ia menjelaskan bahwa sudah lebih dari 8 (delapan) bulan menunggu sejak pengajuan klaim asuransi, namun hingga kini pihak BCA Finance Rantauprapat belum melaksanakan kewajibannya untuk menyetujui permohonan klaim asuransi jiwa sebagaimana tercantum dalam sertifikat asuransi Tokio Marine Insurance Group Nomor GP22xxxxxxxxxxxxxxx / 19xxxxxxxxxx.
Pada 23 April 2025, melalui Surat Nomor GDTHxxxxxxxxxxxxx, Tergugat I menyatakan menolak klaim tersebut. Penolakan kembali ditegaskan pada Surat Nomor 0xx/CLAIM/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 atas surat banding yang diajukan penggugat.
Padahal, menurut Lasmariati, sebagai nasabah/debitur, mereka telah memenuhi kewajiban pembayaran premi asuransi yang telah dihitung dalam angsuran kredit bulanan. Oleh sebab itu, menurutnya, Tergugat I dan Tergugat II berkewajiban menyetujui klaim asuransi jiwa tersebut.
Lebih lanjut ia mempertanyakan mengapa klaim mobil pertama (Suzuki New Carry) justru disetujui, bahkan ahli waris menerima sisa klaim sebesar Rp 2.486.062, sementara klaim unit kedua ditolak tanpa alasan jelas.
Kuasa hukum Beriman Panjaitan menjelaskan bahwa kondisi dua pengajuan klaim tersebut pada dasarnya sama. Pembayaran kredit sudah termasuk biaya asuransi kerusakan dan asuransi jiwa. Kliennya telah membayar DP serta menjalankan kewajiban angsuran selama 14 bulan dengan jumlah Rp 4.200.000 per bulan.
Alm. Riston Sagala meninggal pada 23 Maret 2025, setelah sebelumnya membayar kredit selama 5 bulan. Tiga hari setelah kejadian, ahli waris langsung memberitahukan pihak leasing dan mengajukan klaim asuransi jiwa untuk kedua unit kendaraan.
Dari rangkaian peristiwa tersebut, pihak kuasa hukum menilai BCA Finance Rantauprapat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji). Hal ini juga merujuk pada Pasal 23 ayat (1) PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang menegaskan bahwa perusahaan asuransi dilarang melakukan tindakan yang memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim.
Berdasarkan hal-hal tersebut, penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat agar menetapkan hari persidangan serta memanggil seluruh pihak terkait untuk diperiksa dan diadili sesuai hukum yang berlaku.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita : BCA Finance Rantauprapat Diduga Tipu Nasabah, Klaim Asuransi Jiwa Tak Dibayar — Nasabah Minta Pendampingan Kantor Hukum Beriman Panjaitan






