Global Expose TV Kota Balikpapan – Unit Buru Sergap (BUSER) Polsek Balikpapan Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/Des/2025/SPKT/POLSEK BALIKPAPAN SELATAN/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, tanggal 3 Desember 2025.

Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Iskandar, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan di Jl. Mayjend Sutoyo, Gang Anugrah RT 007, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, tepatnya di dalam gang depan Langgar Al-Karomah.
Waktu dan Tempat Kejadian
Rabu, 3 Desember 2025
Sekitar pukul 15.30 WITA
Lokasi: Gang Anugrah, Kel. Gunung Sari Ulu
Identitas Terduga Pelaku
1. H Bin H.A
Lahir: Balikpapan, 2 Februari 1982 (43 tahun)
Alamat: Jl. Mayjen Sutoyo No. 26, RT 007, Gunung Sari Ulu
Status: Cerai hidup Kewarganegaraan: Indonesia: 2. Husen Ruswandy Alfian Bin Alfian (Alm) NIK: 6472031310830007
Lahir: Balikpapan, 13 Oktober 1983 (42 tahun) Alamat: Jl. Penggalang Perum Pelangi Blok C18, Kel. Damai. Status: Cerai hidup. Kewarganegaraan: Indonesia
Barang Bukti yang Diamankan: 2 paket sabu dalam plastik bening dengan berat kotor ± 0,46 gram, disimpan di saku celana pelaku.
1 celana olahraga pendek merk Pull&Bear warna coklat cream.
1 unit sepeda motor Suzuki Satria F No. Pol DA-4814-UD, warna putih biru, lengkap dengan kunci kontak.
Kronologi Pengungkapan,:Pada waktu kejadian, tim Opsnal Polsek Balikpapan Selatan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di saku celana salah satu pelaku, yaitu H Bin H.A.
Kedua terduga pelaku kemudian langsung diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Balikpapan Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Langkah Kepolisian
Mengamankan pelaku dan barang bukti
Melimpahkan ke Unit Riksa Reskrim
Memeriksa saksi-saksi terkait
Pelaku dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Atau Pasal 112 ayat (1) UU yang sama
Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika.
“Mari kita terus bersama memerangi peredaran obat terlarang sesuai peran masing-masing di masyarakat. Kita jadikan Balikpapan sebagai Kota Madinatul Iman dan mewariskan lingkungan yang sehat bagi generasi penerus,” ujar Ipda Sangidun.
Penulis : Samsul Bahri
Editor : Sukadi
Sumber Berita: BUSER Polsek Balikpapan Selatan Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu












