Global Expose TV Kabupaten Garutb- Penggunaan dana desa tahun anggaran 2024 di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, tengah disorot tajam. Pasalnya, dalam data pelaporan yang telah masuk ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes), tercantum adanya realisasi anggaran sebesar Rp10 juta untuk program pembagian beras sejahtera (rastra). Senin (26/05/2025)
Hal ini mengundang pertanyaan besar, karena berdasarkan regulasi yang berlaku, pengalokasian dana desa untuk program seperti rastra tidak diperbolehkan. Program bantuan sosial semacam itu menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, bukan dari dana desa.
Mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, jelas disebutkan bahwa dana desa tidak boleh digunakan untuk program yang telah dibiayai oleh APBN melalui kementerian/lembaga lainnya.
Pemerintah Desa Sirnagalih sendiri melalui Sekretaris Desa menyatakan tidak pernah menganggarkan dana untuk rastra.
“Kami tidak merasa pernah merancang atau menganggarkan pembagian rastra dari dana desa. Jika ada data seperti itu di laporan Kemendes, kami juga heran dan sedang menelusurinya,” ujar Sekdes saat dikonfirmasi tim Global Expose TV.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi atas dugaan kejanggalan data tersebut. Sikap diam dari pihak DPMD justru memperbesar kecurigaan publik dan media.
Apabila benar terjadi penyimpangan dalam pelaporan dan penggunaan dana desa, maka hal tersebut dapat mengarah pada pelanggaran Pasal 3 dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan penggunaan keuangan negara tidak sesuai peruntukannya.
Awak media berharap ada audit menyeluruh dan tindak lanjut dari inspektorat daerah maupun aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, sebagaimana amanat reformasi birokrasi.
Redaksi Global Expose TV akan terus mengawal dan mendalami temuan ini guna mendapatkan kejelasan dan kebenaran di balik data yang telah beredar..
Penulis : F Boy
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Diduga Ada Penyimpangan Dana Desa di Sirnagalih Cisurupan, Anggaran Rastra Rp10 Juta Jadi Sorotan












