Global Expose TV Kabupaten Bekasi – Rabu 17 September 2025. Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Cikarang Selatan resmi dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dilayangkan setelah tim investigasi internal LSM KCBI menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2023/2024. Sejumlah pos anggaran disebut tidak transparan bahkan diduga fiktif.
“Dana BOS itu hak anak didik untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Jika dipermainkan, jelas masuk kategori tindak pidana korupsi. Karena itu kami laporkan ke Polda Metro Jaya agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ketua LSM KCBI kepada wartawan.
Kasus dugaan korupsi ini bukan yang pertama menimpa SMKN 1 Cikarang Selatan. Pada 2023, sang kepala sekolah pernah terseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Cikarang akibat pungutan liar terhadap siswa, dengan besaran Rp1,8 juta hingga Rp2,8 juta per siswa. Gugatan itu diajukan oleh sejumlah orang tua murid yang merasa dirugikan.
Secara hukum, dugaan penyalahgunaan dana BOS dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), antara lain:
Pasal 2 ayat (1): memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara dipidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara dipidana penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun, serta denda Rp50 juta–Rp1 miliar.
Laporan LSM KCBI telah diterima secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Pihak LSM menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar penyidik segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus ini. Jika terbukti, Kepala SMKN 1 Cikarang Selatan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sampai berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi.
Penulis : Agus Marpaung
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Dugaan Korupsi Dana BOS di SMKN 1 Cikarang Selatan, LSM KCBI Lapor ke Polda Metro Jaya












