Gerak Cepat, Unit Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Seorang Pemuda Yang Viral Di sosial Media

Selasa, 28 November 2023 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Provinsi Kalimantan Timur Kota Samarinda – Polsek Sungai Kunjang tak butuh waktu yang lama pada hari Sabtu pukul 16.00 wita bertempat di jalan Jln. Slamet Riadi, Kel. Karang Asam Ilir Kec. Sungai Kunjang Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang telah berhasil mengamankan pelaku Penganiayaan yaitu *SP Alias KD dan SS Alias SO* yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Ipda Yohan Liu, SH.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu pukul 04.30 wita di Jln. Slamet Riyadi (belakang Pasar Kedondong) Kelurahan Karang Asam Ilir, Kec. Sungai Kunjang, Samarinda.
Sedangkan terduga pelaku masing masing berinisial *SS alias KD,* Lahir di Ujung Pandang tanggal 03 Mei 1996, Umur 27 thn, Islam, Makassar, Buruh Harian Lepas, Jln. Slamet Riadi Gang Gotong Royong, Kel. Karang Asam Ilir Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda, *SA Alias SS,* Lahir di Samarinda tanggal 05 April 2000, Umur 23 thn, Islam, Makassar, Swasta, Jln. Slamet Riadi Gang Gotong Royong, Kel. Karang Asam Ilir Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda.

Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, SH, saat di konfirmasi awak media menjelaskan, sekitar pukul 16.00 Wita kanit Reskrim Ipda Yohan Liu, SH, bersama Unit Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga Pelaku Penganiayaan di satu tempat dengan tanpa ada perlawanan, beserta barang bukti berupa dua bilah Pisau di rumah Pelaku di Jln. Slamet Riyadi Kelurahan Karang Asam Ilir, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Kemudian kedua terduga pelaku bersama barang bukti di gelandang ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, jelasnya.
Tambah Kapolsek Sungai Kunjang terhadap para terduga pelaku sesuai perbuatanya bakal di jerat pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun Penjara karena masuk dalam penganiyaan berat, tandas Kapolsek Sungai Kunjang.

Pasca penangkapan terhadap para pelaku tersebut situasi keamanan dan ketertiban di sekitar tempat kejadian perkara kondusif dan anggota Polsek Sungai Kunjang akan tetap melakukan monitoring perkembangan situasi tersebut. Pungkasnya.(Jimmi E).Sumber berita Humas Polda Kaltim.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Negeri Lama Disorot, Nama Doni, Topik, Balga dan Inisial DL Disebut Warga
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Kamis, 10 September 2026 - 08:24 WIB

Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?

Berita Terbaru