Jatanras Polresta Samarinda Ungkap Kasus Penggelapan 40 Ton Beras, Dua Pelaku Diamankan

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kota Samarinda – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penggelapan beras dalam jumlah besar yang melibatkan jaringan penyedia jasa angkutan.

Sebanyak 1.588 karung beras atau setara hampir 40 ton digelapkan oleh para pelaku, sehingga mengakibatkan kerugian materiil korban mencapai Rp602.447.500.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang mempercayakan pengiriman beras menuju wilayah Kutai Barat menggunakan jasa angkutan milik pelaku. Namun, beras tersebut tidak pernah sampai ke tujuan dan justru dijual secara ilegal oleh para pelaku.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku utama berinisial JD (35) di wilayah Balikpapan Barat pada Jumat siang.

Selanjutnya, melalui pengembangan penyelidikan, petugas kembali mengamankan rekan pelaku berinisial AS (48) di Kota Samarinda pada malam harinya.

Pelaku AS diduga berperan membantu menjual beras hasil kejahatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Agus Setyawan, S.I.K., M.M. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak tegas kejahatan yang merugikan pelaku usaha.

“Kami bergerak cepat melakukan pengejaran lintas kota setelah menerima laporan korban.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polresta Samarinda dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha. Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 38 karung beras merek Mawar Merah ukuran 25 kilogram, 1,5 karung beras sisa, serta uang tunai sebesar Rp6.500.000 yang merupakan sisa hasil penjualan beras tersebut.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda.

Para pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Penulis : Samsul Bahri

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Jatanras Polresta Samarinda Ungkap Kasus Penggelapan 40 Ton Beras, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Negeri Lama Disorot, Nama Doni, Topik, Balga dan Inisial DL Disebut Warga
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Kamis, 10 September 2026 - 08:24 WIB

Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?

Berita Terbaru