Global Expose TV Kabupaten Bekasi – Surat klarifikasi yang dilayangkan oleh Pimpinan Pusat Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PP LSM KCBI) kepada Kepala Unit (Kanit) Samsat Kabupaten Bekasi hingga kini belum mendapatkan tanggapan.
Ketua Umum PP LSM KCBI, Joel Barus, SBL, menyampaikan bahwa surat klarifikasi tersebut telah dikirimkan pada Maret 2025 dan diterima langsung oleh seseorang bernama Viktor. Namun hingga awal Juni ini, belum ada balasan resmi dari pihak Samsat Kabupaten Bekasi.
“Kami sudah kirim surat klarifikasi sejak bulan Maret, dan surat itu sudah diterima oleh Pak Viktor. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” kata Joel saat ditemui di kantor pusat PP LSM KCBI, Jalan Nirbaya I No. 18, RT 10 RW 03, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Joel menambahkan bahwa pihaknya hanya meminta kejelasan, dan sudah mencantumkan alamat resmi yang jelas dalam surat tersebut. “Gampang kok, tinggal dijawab. Alamat kami jelas. Kecuali kalau alamat kami tidak jelas, bolehlah pihak Samsat mengabaikan. Tapi ini kan tidak,” tegasnya.
Ia menuturkan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan, pihaknya akan mengambil langkah yang lebih tegas. “Kalau nanti kami menemukan adanya indikasi pelanggaran atau kejanggalan di lingkungan Samsat Kabupaten Bekasi, kami tidak akan mengirim surat klarifikasi lagi, tapi langsung membuat laporan resmi,” ujar Joel.
Merujuk pada Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F, setiap warga negara memiliki hak untuk mencari, memperoleh, menyimpan, dan menyampaikan informasi. Dengan demikian, kata Joel, institusi publik seperti Samsat seharusnya terbuka dan responsif terhadap pertanyaan atau permintaan klarifikasi dari masyarakat sipil.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari pihak Samsat Kabupaten Bekasi terkait surat klarifikasi tersebut.
Penulis : Agus Marpaung
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Kanit Samsat Kabupaten Bekasi Belum Merespons Surat Klarifikasi dari PP LSM KCBI












