Global Expose TV Kabupaten Bogor – Penanganan kasus pengeroyokan yang melibatkan anak di bawah umur oleh Polsek Klapanunggal menuai sorotan. Seorang anak yang menjadi korban mengalami luka serius, termasuk patah tulang dan pecah pembuluh darah, setelah dikeroyok oleh sejumlah pelaku yang juga masih di bawah umur.
Kasus ini sebelumnya ditangani berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Namun, meski para pelaku telah diamankan, mereka justru dibebaskan oleh pihak kepolisian. Keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan penegakan hukum yang adil dalam kasus kekerasan terhadap anak.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, mengatur perlindungan hukum bagi anak, baik sebagai korban maupun pelaku tindak pidana. Meskipun pelaku anak memiliki hak perlindungan, proses hukum tetap harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tindakan Kapolsek Klapanunggal yang membebaskan para pelaku tanpa penjelasan yang jelas dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan berpotensi melanggar kode etik kepolisian. Sejumlah pihak, termasuk media dan pemerhati hak anak, mempertanyakan keputusan tersebut serta meminta adanya evaluasi terhadap penanganan kasus ini agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan.
Keluarga korban menyatakan keberatan atas pembebasan para pelaku dan berencana membawa kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kabupaten Bogor. Mereka menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan penegakan hukum yang adil dan berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembebasan para pelaku. Sementara itu, keluarga korban berharap agar ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan kasus ini ditangani dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Kapolsek Klapanunggal Diduga Langgar Etik dengan Membebaskan Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur












