Kapolsek Klapanunggal Diduga Langgar Etik dengan Membebaskan Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur

Kamis, 6 Februari 2025 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Bogor – Penanganan kasus pengeroyokan yang melibatkan anak di bawah umur oleh Polsek Klapanunggal menuai sorotan. Seorang anak yang menjadi korban mengalami luka serius, termasuk patah tulang dan pecah pembuluh darah, setelah dikeroyok oleh sejumlah pelaku yang juga masih di bawah umur.

Kasus ini sebelumnya ditangani berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Namun, meski para pelaku telah diamankan, mereka justru dibebaskan oleh pihak kepolisian. Keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan penegakan hukum yang adil dalam kasus kekerasan terhadap anak.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, mengatur perlindungan hukum bagi anak, baik sebagai korban maupun pelaku tindak pidana. Meskipun pelaku anak memiliki hak perlindungan, proses hukum tetap harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tindakan Kapolsek Klapanunggal yang membebaskan para pelaku tanpa penjelasan yang jelas dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan berpotensi melanggar kode etik kepolisian. Sejumlah pihak, termasuk media dan pemerhati hak anak, mempertanyakan keputusan tersebut serta meminta adanya evaluasi terhadap penanganan kasus ini agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan.

Keluarga korban menyatakan keberatan atas pembebasan para pelaku dan berencana membawa kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kabupaten Bogor. Mereka menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan penegakan hukum yang adil dan berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembebasan para pelaku. Sementara itu, keluarga korban berharap agar ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan kasus ini ditangani dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Penulis : Hotma Tumangger

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Kapolsek Klapanunggal Diduga Langgar Etik dengan Membebaskan Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Kedan Prabo 08 Laporkan Dugaan Penelantaran PMI di Singapura ke KP2MI, P3MI PT DAM Diminta Bertanggung Jawab 
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Kamis, 17 September 2026 - 13:09 WIB

Kedan Prabo 08 Laporkan Dugaan Penelantaran PMI di Singapura ke KP2MI, P3MI PT DAM Diminta Bertanggung Jawab 

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Berita Terbaru