Ketua PAC IPK Bilah Hilir ,”Perda Kita Dukung, Aksi Bantu Warga Kok Diframing Premanisme??

Kamis, 29 Mei 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Labuhanbatu Global Expose TV.
Ketua PAC IPK Bilah Hilir Joko W Erlambang menyatakan tegas dan mendukung terhadap berlakunya Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang kapasitas tonase angkutan jalan.

Meski pun mendukung adanya Perda tersebut, tetapi Joko sangat menyayangkan beberapa oknum yang mempframing aksi pembongkaran portal di Dusun Sei Mambang II Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir sebagai tindakan aksi premanisme.

“Pembongkaran portal oleh masyarakat setempat, keberadaan IPK di situ atas permintaan masyarakat untuk pengawalan. Karena portal yang dipasang infonya oleh oknum anggota dewan yang juga ketua salah satu ormas di Kecamatan Panai Tengah. Ditambah lagi keberadaan portal menimbulkan pro kontra sesama warga setempat. Dimana aksi premanismenya?,”kata Joko kepada Reporter Global Expose TV , Rabu, 29/Mey/2025 di Sei Tampang.

Bila keberadaan portal itu disetujui oleh seluruh masyarakat setempat juga masyarakat desa yang lain, sambungnya, lalu portal itu dibongkar oleh organisasi IPK secara paksa , maka bisa dikatakan IPK melakukan aksi premanisme melawan keinginan masyarakat dan menentang Perda yang dibuat oleh pemerintah.

“Adanya sarat kepentingan lalu ada oknum – oknum yang mempframing pembongkaran portal sebuah aksi premanisme. Tolong dipakai akal sehatnya. Kemudian dalam berita dan dimedsos memplintir itu portal milik asset pemkab, warga pun tahu itu portal milik pemkab atau bukan,”tegasnya.

Ditegaskannya lagi, organisasi IPK adalah garda terdepan sebagai organisasi pendukung pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu dr, Maya Hasmita dan Jamri ST pada saat Pilkada.

“Bila portal itu dan biaya pemasangan portal itu menggunakan anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu, tidak akan ada bongkar paksa oleh warga terhadap portal tersebut. Tentunya, Ketua DPD IPK Labuhanbatu tidak akan bicara keras terhadap Kadishub atas keberadaan portal yang dipasang bukan dari APBD, bahkan tanpa ada koordinasi dan sosialisasi sebelumnya,”jelas.

Jangan diplesetkan nantinya, Ketua DPD IPK tolak perda, ketua PAC IPK mendukung Perda! Jangan buat devide in Impera. Terus digiring IPK dianggap menolak peraturan pemerintah! Lalu diframing aksi premanisme !!,”timpal Parulian dengan nada tinggi.

Dilanjut Joko kembali, adanya tindakan pembongkaran portal oleh warga setempat dibantu anggota IPK malah mendapat tudingan Ketua organisasi DPD IPK Labuhanbatu dibayar oleh perusahaan PT Hari Sawit Jaya.

“Framing ini dan adanya laporan tertentu ke DPD IPK Sumut yang menyebabkan jabatan Ketua DPD IPK Labuhanbatu Josman Sinaga SE dinon aktifkan. Bisa tidak dibuktikan ketua kami itu menerima uang dari perusahaan tuk bongkar portal! Saya selaku kader IPK merasa geram, kesal juga kecewa. Kita bantu warga atas permintaan warga kok dibilang premanisme,”ujarnya.

Disoal dirinya mendukung adanya perda nomor 7 tahun 2024, tetapi terkesan keberatan pemasangan portal di simpang HSJ, Joko mengakui sangat mendukung perda itu. Tetapi, katanya, pelaksanaan Perda itu harus ditilik secara jernih sebelum direalisasikan dan pakai akal sehat sebagai bentuk kebijakan, kebijaksanaan dan kearifan pemerintah kabupaten Labuhanbatu.

“Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Perhubungan sebagai perpanjangan tangan bupati harus menilik lebih dalam sebelum memberlakukan peraturan. Lihat dulu situasi jalur lintas yang dipasang portal, apakah layak atau tidak di lokasi itu dipasang portal?,”sebutnya.

Dilanjutkannya kembali, pemasangan portal tanpa sosialisasi, tanpa ada koordinasi dengan pemerintah desa, kondisi jalan juga belum diperbaiki oleh pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, akhirnya menimbulkan polemix di daerah itu.

“Portal dipasang tetapi tidak dijaga oleh pegawai dishub, sedangkan keberadaan portal sistem buka tutup. Lha itu kan bisa jadi ajang pungli oleh oknum tertentu.Sedangakan jalan juga belum diperbaiki oleh Pemkab, terus asset pemerintah mana yang mau dijaga dari kerusakan?,”tuturnya.

“Lah maksudnya dishub itu gimana buat portal tapi tidak ada petugas yang jaga portal?,” benar tidak portal itu asset pemerintah dan anggarannya bersumber dari APBD?;Kenapa hanya di simpang HSJ portal dipasang? Kenapa tidak dipasang di Simpang Jengkol jalan ke Desa Negeri Lama Seberang yang dilintasi truck CPO PT Socfindo punya ? atau jalan Dusun Sidorejo menuju ke PKS DLI ? timpal Sabam Parulian menyahuti.

Parulian mengaskan, Jalan Dusun Sei Mambang Hilir 2 atau dikenal simpang HSJ adalah akses darat satu satunya menuju ke Desa Sidomulyo , Desa Sei Jawi – Jawi Kecamatan Panai Hulu,Desa Sei Pegantungan Kecamatan Panai Hilir, Kampung Mesjid , Kecamatan Kualuh Hilir.

“Itu jalan poros tidak ada akses jalur darat selain lintas dari simpang HSJ, apakah sudah dipertimbangkan dengan matang ketika ada kepentingan masyarakat desa yang di sana ketika membawa alat berat untuk menseteking lahan sawitnya? Tidak bisa lewat karena ada portal dan kapasitas 8 ton yang boleh melintas di jalan itu berdasarkan pada Perda !,”tukas Parulian.

Terkait pernyataannya agar perda nomor 7 itu ditegakkan dan dipasang portal mati, Joko membenarkan hal itu karena portal tidak dijaga pegawai dinas perhubungan.

“Kan gak dijaga oleh pegawai dishub itu portal, ya portal mati saja agar tidak ada pungli. Bila ada reaksi dari warga desa yang di dalam sana, seperti Desa Jawi Jawi, Sei Pegantungan, ya pemerintah Kabupaten bertanggung jawab atas keberadaan portal tersebut. Karena itu saya katakan tadi, harus ditilik lebih dalam dimana portal itu bisa dipasang agar tidak timbul konflik di masyarakat,”tandasnya.

Apabila pejabat pemerintah tidak ada pertimbangan matang dalam menjalankan peraturan daerah, sambungnya , kemudian penegakan peraturan menimbulkan konflik di masyarakat banyak, berarti aparat pemerintahnya yang membuat malu pimpinan daerah alias bupati.

“Sekarang aku tanya, apakah Perda Nomor 7 Tahun 2024 sudah disosialisasikan oleh pemerintah daerah? Apakah masyarakat tahu tentang perda itu ? Tiba – tiba peraturan dijalankan dengan memasang tidak menggunakan uang APBD, tetapi menggunakan uang pribadi seseorang yang sarat dengan kepentingan bisnis pribadi membuat portal, akhirnya timbul konflik warga, bersama kita berpikir, siapa yang menciptakan konflik ini sebenarnya,”ucap Joko tegas.

Terkait hal itu, bukti dukungannya terhadap Perda nomor 7 tahun 2025 Joko mengaku akan melakukan aksi penyetopan truck tangki CPO di Simpang Jengkol yang menuju ke PT Socfindo Negeri Lama Seberang.

“Jalan Simpang Jengkol menuju PT Socfindo sudah dirabat beton, sumber dananya APBD Kabupaten, akan kami stop itu truck tangki CPO yang melintasi jalan itu menuju PT Socfindo. Pemerintah kita minta pasang portal di Jalan itu. Karena jalan sudah dibangun oleh pemkab dan itu bukan jalan poros. Tegakkan peraturan, jangan tebang pilih dan jangan sarat kepentingan,”kata Joko tegas.

Di tempat yang sama, Tokoh masyarakat Dusun Sei Mambang Hilir 2 A Lubis dan warga lainnya, juga menyayangkan framing yang dilakukan dalam pemberitaan juga di medsos organisasi IPK bertindak premanisme.

“Saya bukan anggota IPK, tetapi kami masyarakat di sini dan masyarakat desa lainnya mendatangi Ketua DPD IPK Labuhanbatu meminta bantu pengawalan membongkar portal tersebut. Kami pertanggungjawabkan itu permintaan masyarakat,”terang A Lubis.

“Kami warga setempat sangat keberatan adanya pemasangan portal. Bukan karena kepentingan pribadi kami, tetapi kami kasihan dengan warga desa yang ada di dalam sana, seperti Desa Jawi Jawi dan Desa Pegantungan. Kami akan pasang badan dan membantah pembongkaran itu aksi premanisme,”timpal Nababan.

Disebut Lubis kembali, ada oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu berinisial PM , datang ke PT HSJ menawarkan kerjasama angkutan CPO, tetapi ditolak oleh pihak perusahaan.

“Karena ditolak oleh perusahaan, tiba – tiba portal dipasang tanpa ada koordinasi dan sosialisasi terlebih dahulu oleh dishub kepada masyarakat. Penyediaan portal dan biaya kerja pemasangan portal semua dari oknum anggota DPRD itu. Ada MoU apa oknum DPRD tersebut dengan dishub Labuhanbatu?,”urai Lubis seraya bertanya. *** Reporter Global Expose TV Labuhanbatu Daud Rinaldy Rangkuti ***

Facebook Comments Box

Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Ketua PAC IPK Bilah Hilir ,"Perda Kita Dukung, Aksi Bantu Warga Kok Diframing Premanisme??

Berita Terkait

Respon Cepat Dumas, Polsek Kampung Rakyat Gerebek Rumah di Tolan, 3,62 Gram Sabu Diamankan Beserta Dua Pria dan Satu Wanita
Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Respon Cepat Dumas, Polsek Kampung Rakyat Gerebek Rumah di Tolan, 3,62 Gram Sabu Diamankan Beserta Dua Pria dan Satu Wanita

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Berita Terbaru