Global Expose TV Kabupaten Bekasi – Kasus yang terjadi di SDN 04 Jaya Sampurna, Kabupaten Bekasi, berawal dari masalah sepele terkait alat tulis yang berkembang menjadi kejadian buruk. Salah satu orang tua siswa yang berinisial Z, yang juga menjabat sebagai koordinator kelas (korlas), menunjukkan sikap arogan saat mendatangi rumah seorang warga berinisial R. Z melontarkan kata-kata kasar yang mengandung unsur kebencian, seperti “babi” dan “binatang kalian semua .” Ucap nya.
Saat media mencoba mengklarifikasi, diketahui bahwa dua pihak berinisial D dan S berusaha untuk menyelesaikan masalah ini secara baik dengan mendatangi sekolah untuk mengklarifikasi tuduhan anak mereka yang merasa dibuli. Mereka berharap persoalan ini tidak semakin membesar

Namun, Z merasa tidak terima dengan tuduhan tersebut dan menganggap anaknya dikeroyok. Meski pihak sekolah, melalui seorang guru, berjanji akan mengkonfirmasi masalah ini, Z justru mendatangi kediaman D dengan kemarahan dan kembali melontarkan kata-kata kasar kepada R, dengan menyebut “tidak punya otak, babi, anjing.” Selain itu, Z masuk ke pekarangan rumah D tanpa izin dari RT setempat, sehingga memicu konferensi di lingkungan tersebut.
Tindakan Z yang memasuki pekarangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 167 KUHP. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara hingga sembilan bulan atau denda maksimal Rp4.500.000 untuk tindakan masuk tanpa izin (ayat 1). Sementara itu, ayat 2 dan 3 mengatur hukuman yang lebih berat jika masuk dilakukan dengan paksaan
Suami dari D, yang berinisial H, merasa keberatan dengan tindakan Z yang memicu di lingkungan tempat tinggal mereka. Saya berencana melaporkan tindakan Z ke pihak yang berwajib agar masalah ini dapat diselesaikan melalui jalur
Sikap arogan yang ditunjukkan oleh Z sebagai korlas SDN 04 Kabupaten Bekasi dan tindakan masuk ke pekarangan tanpa izin menunjukkan adanya pelanggaran hukum, sehingga layak untuk diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Korlas SDN 04 Kabupaten Bekasi Yang Diduga Arogan, Layak Dipidanakan












