Global Exspose TV. Banten – Pada Jum’at 14 Juni 2024 Jam 11:00 wib s/d selesai Pungli adalah Salah Satu Tindakan Perbuatan Melawan Hukum Yang diatur dalam Undang-undang Nomer 31 tahun 1999 junto, Undang-undang Nomer 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungutan Liar adalah termasuk Tindakan Korupsi dan Merupakan Kejahatan Luar Biasa (extra ordinary crime) yang harus di berantas di tambah lagi adanya undang-undang Satuan Satgas Saber Pungli No 87 Tahun 2016.
Tim Media Global Exspose TV, disaat turun datangi dan Kompirmasi Ke pihak Sekolah dan Bertemu dengan Ibu Kepala Sekolah SDN Selaraja 2 disaat di Konfirmasi mengenai Perihal Adanya Dugaan Pungli atau Pungutan di Sekolahnya untuk siswa kelas 6 dan kelas ,5,4,3,2 dan Kelas 1 itupun sama Danya iuran hanya Bedanya untuk Siswa Kelas 6 itu sebesar Rp. 515.000,-(Lima Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) persiswa, adapun hal berkaitan itu silahkan saja dengan Ketua Komite sekolah SDN Selaraja -4 dan Ketua Paguyuban Sekolah, Ibu Oom selaku Kepala sekolah langsung Menghubungi Ketua Penguyuban Sekolah ,sehubungan waktunya mendekati, waktunya Shalat Jum,at maka kami dari Tim Media Global Exspose TV, pamit untuk meninggalkan sekolah SDN Selaraja 2 Kec. Warunggunung Kab Lebak Prov.Banten.
SDN 2 Selaraja Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Provinsi Banten Memungut Dana Sebesar Rp. 515.000,- dari orang tua wali murid kelas VI untuk biaya Kelulusan dan Berdalih hasil musyawarah oleh komite sekolah dan paguyuban sekolah serta pihak komite sekolah dapat melakukan penggalangan Dana tetapi harus bersifat sumbangan yang jumlah dan waktu nya tidak ditentukan ,mengacu kepada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 sebagai Dasar dan acuan pihak komite dalam pelaksanaan penggalangan Dana.
Mengingat SDN 2 Selaraja adalah satuan pendidikan dibawah naungan Pemerintah Daerah Tentunya hal ini bertolak belakang dengan ketentuan Permendikbud baik No. 75 Tahun 2016 tentang Komite maupun Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dasar, Pihak sekolah dalam hal ini Kepala sekolah membenarkan adanya pungutan tersebut namun sepenuhnya itu tanggung jawab komite sekolah dan Paguyuban sekolah sebagai mana yang di sampaikan pada pihak media Global Exspose TV, saat di konfirmasi (Jum,at 14 Juni 2024).
Untuk Sekolah milik Masyarakat saja ketika melakukan penggalangan dana harus tetap berazaskan yang berkeadilan artinya tidak dapat melakukan pungutan pada peserta didik atau wali murid dari keluarga miskin, sampai berita ini diterbitkan saat ini komite sekolah belum dapat dihubungi atau belum ketemu untuk di konfirmasi.
Penulis : N.Sujana Akbar Biro Hukum Global Exspose TV.
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Perihal Adanya Dugaan Pungli (Pungutan Liar)












