Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan – Setelah lima bulan lamanya laporan kasus dugaan asusila terhadap seorang anak perempuan di Kecamatan Kampung Rakyat mengendap, pihak kepolisian dari Polres Labuhanbatu Selatan akhirnya menangkap pelaku berinisial AAS pada Selasa malam, 29 April 2025.
Orang tua korban, NA, warga Dusun Podo Rukun, Desa Tanjung Mulia, mengaku lega setelah penantian panjang yang penuh kekhawatiran. Kepada wartawan, NA menyebut kasus yang menimpa putrinya—sebut saja Bunga—terjadi pada Rabu, 7 Agustus 2024. Namun, laporan resmi baru disampaikan ke Polres Labusel pada 10 Desember 2024, pukul 20.30 WIB.
“Saya sempat merasa malu di kampung sendiri, karena laporan saya tak kunjung ditindaklanjuti,” ujar NA. “Akhirnya saya minta bantuan rekan-rekan media untuk ikut mempertanyakan proses laporan ini ke pihak kepolisian,” tambahnya.
Setelah desakan dari sejumlah pihak, termasuk media, tim dari Polres Labusel akhirnya turun tangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
NA menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Labusel yang baru, AKBP Adiyat S.P. Sembiring, S.I.K., atas respon cepatnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Labusel, Ipda Dedi Iskandar, belum dapat dikonfirmasi.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Lima Bulan Laporan Mengendap, Pelaku Asusila di Labusel Akhirnya Ditangkap Polisi












