Global Expose TV Kabupaten Probolinggo – Pada kamis 12 Juni 2025, Masyarakat diimbau untuk semakin waspada dan berhati-hati terhadap maraknya praktik advokat ilegal yang mengaku profesional namun ternyata tidak memiliki legalitas resmi. Fenomena ini menjadi perhatian serius Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kantor Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur yang secara tegas meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) untuk turun tangan memperkuat sistem pengawasan dan validasi organisasi yang berwenang mengangkat serta mengambil sumpah advokat.
Ketua DPD KAI Jatim, H. Abdul Malik, SH, MH, menilai keberadaan advokat “abal-abal” sangat berbahaya karena tidak hanya menipu publik, tapi juga merusak kredibilitas profesi hukum itu sendiri. Banyak masyarakat yang tertipu oleh tampilan meyakinkan oknum-oknum ini, padahal secara hukum mereka belum sah sebagai advokat karena tidak pernah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi. Hal ini dapat menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat yang tidak mengetahui status sebenarnya dari advokat yang mereka pilih, serta dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.
Malik menambahkan bahwa lemahnya kontrol terhadap organisasi yang mengklaim memiliki kewenangan melantik advokat tanpa dasar hukum justru memperbesar potensi penyimpangan. Dari praktik ilegal hingga dugaan jual beli status profesi, semua ini menjadi ancaman nyata bagi sistem peradilan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan yang ketat terhadap organisasi-organisasi yang berwenang mengangkat advokat, serta perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan yang ada saat ini.
Malik menegaskan bahwa Mahkamah Agung harus tegas dalam menangani masalah ini. Hanya organisasi yang benar-benar sah secara hukum dan etis yang boleh diberi kewenangan dalam prosesi sumpah advokat. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa advokat yang dilantik memiliki integritas dan kompetensi yang tinggi, serta dapat memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat.
Sebagai langkah nyata, DPD KAI Jatim menyatakan komitmen untuk terus menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait guna menindak tegas para pelaku penyalahgunaan status advokat. Edukasi publik juga dinilai sangat penting agar masyarakat bisa membedakan mana advokat resmi dan mana yang tidak. Dengan demikian, masyarakat dapat terlindungi dari praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan mereka, serta dapat mempercayai advokat yang mereka pilih.
Malik menekankan bahwa advokat bukan hanya soal pintar bicara hukum, tapi juga soal etika, integritas, dan kepatuhan pada aturan. Oleh karena itu, DPD KAI Jatim berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan integritas profesi advokat. Dengan demikian, masyarakat dapat mempercayai advokat yang mereka pilih dan mendapatkan pelayanan yang profesional,imbuhnya.
Langkah DPD KAI Jatim mendapat sambutan positif dari kalangan pemerhati hukum dan masyarakat luas, yang kini semakin membutuhkan kehadiran advokat profesional dan terpercaya. Harapan pun mengarah ke Mahkamah Agung agar segera bertindak konkret memperbaiki tata kelola profesi advokat melalui regulasi dan pengawasan ketat terhadap organisasi yang menaungi mereka.
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan integritas profesi advokat, perlu dilakukan upaya-upaya konkret untuk mencegah praktik-praktik ilegal dan memastikan bahwa advokat yang dilantik memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi. Dengan demikian, masyarakat dapat mempercayai advokat yang mereka pilih dan mendapatkan pelayanan yang profesional. Oleh karena itu, DPD KAI Jatim berkomitmen untuk terus berjuang meningkatkan kualitas profesi advokat dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal,”Pungkasnya.
Penulis : Abdul Hadi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Masyarakat Diminta Waspada terhadap Praktik Advokat Ilegal












