GLOBAL EXPOSE TV – KABUPATEN PANDEGLANG, BANTEN – Penggunaan infrastruktur jaringan internet menjadi sorotan setelah Mega Hotspot diduga menggunakan tiang yang diketahui merupakan bagian dari infrastruktur jaringan WiFi Siber Net, meskipun tiang tersebut disebut belum dioperasikan oleh pihak Siber Net.
Dugaan penggunaan tersebut dikeluhkan oleh salah satu Humas Siber Net. Ia menyayangkan adanya pemanfaatan tiang tersebut oleh pihak Mega Hotspot tanpa adanya koordinasi maupun kejelasan mengenai izin penggunaan.
Menurutnya, meskipun tiang tersebut belum digunakan untuk operasional jaringan Siber Net, keberadaannya tetap merupakan bagian dari infrastruktur yang telah dipersiapkan. Karena itu, penggunaan oleh pihak lain semestinya dilakukan berdasarkan komunikasi, izin, atau kesepakatan yang jelas.
“Kami menyayangkan adanya penggunaan tiang yang merupakan bagian dari infrastruktur Siber Net. Tiang tersebut memang belum digunakan, tetapi bukan berarti bisa digunakan pihak lain tanpa koordinasi,” ujar Humas Siber Net.
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian dari Ketua Satgas BPPKB Banten DPAC Sindangresmi, Lili Asrori. Ia menyayangkan apabila benar terjadi penggunaan tiang milik perusahaan lain tanpa adanya koordinasi dan persetujuan.
Menurut Lili, persoalan tersebut perlu segera diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait agar tidak berkembang menjadi konflik di lapangan. Selain persoalan etika koordinasi dan penghormatan terhadap infrastruktur perusahaan lain, ia menilai aspek legalitas penggunaan tiang serta pemasangan kabel juga perlu diperjelas.
“Ini persoalan serius apabila benar tiang tersebut merupakan milik perusahaan lain dan digunakan tanpa koordinasi. Harus jelas siapa pemiliknya, siapa yang memberikan izin, serta apa dasar penggunaan tiang tersebut,” ujar Lili Asrori.
Terkait pernyataan mengenai dugaan pelanggaran Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penerapannya perlu dipastikan berdasarkan fakta teknis dan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang. Pasal tersebut pada prinsipnya mengatur larangan melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Karena itu, dugaan penggunaan tiang maupun penumpangan kabel tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai pelanggaran pidana tanpa adanya verifikasi mengenai kepemilikan tiang, izin penggunaan, bentuk kerja sama, serta apakah terdapat gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Lili berharap pihak Mega Hotspot dan Siber Net dapat duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik dan terbuka.
“Kalau memang ada izin atau kerja sama, silakan dijelaskan. Kalau belum ada koordinasi, sebaiknya segera dilakukan agar persoalan ini tidak menjadi polemik,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Mega Hotspot belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan tiang milik Siber Net tersebut.
GLOBAL EXPOSE TV membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Mega Hotspot maupun Siber Net untuk menjelaskan status kepemilikan tiang, izin penggunaan, kemungkinan adanya kerja sama, serta dasar pemasangan kabel dan perangkat jaringan di lokasi tersebut.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












