Memori Banding Resmi Diajukan, Kelompok Tani Leuweung Hideung Lawan Putusan PN Rantauprapat Soal Sengketa Lahan

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara –  Kelompok Tani Leuweung Hideung melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara melalui Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sabtu (12/5/2026).

Langkah hukum tersebut dilakukan sebagai bentuk keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat dalam perkara Nomor: 163/Pdt.G/2025/PN-RAP yang memenangkan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV terkait sengketa lahan seluas 160,63 hektare di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Tim kuasa hukum Pembanding menilai putusan Majelis Hakim tingkat pertama mengandung kekeliruan nyata, baik secara fakta maupun penerapan hukum (error in facto dan error in jure).

Kuasa Hukum Pembanding, Beriman Panjaitan, menyatakan bahwa Majelis Hakim dinilai kurang cermat dalam mempertimbangkan fakta penguasaan fisik lahan oleh masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun sejak program transmigrasi pemerintah pada tahun 1955.

Dalam memori bandingnya, pihak Pembanding juga menyoroti alat bukti P-12 yang diajukan pihak Terbanding. Menurut mereka, dokumen tersebut hanya berupa surat balasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada kelompok tani lain dan bukan merupakan alas hak yang sah atas objek sengketa.

Selain itu, Pembanding menegaskan adanya fakta penting bahwa lahan seluas 160,63 hektare yang disengketakan tersebut secara administratif telah dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III berdasarkan Surat Keputusan BPN Nomor: 118/HGU/BPN/2005 sebagai syarat perpanjangan HGU.

Pihak Kelompok Tani Leuweung Hideung juga menyatakan keberatan atas pertimbangan hakim yang mengkualifikasikan tindakan masyarakat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Menurut mereka, keberadaan masyarakat di atas lahan tersebut merupakan bentuk perjuangan mempertahankan ruang hidup. Saat ini, di lokasi sengketa telah berdiri permukiman warga, rumah ibadah, Tempat Pemakaman Umum (TPU), serta telah menikmati fasilitas aliran listrik dari PLN sejak bertahun-tahun lalu.

Keberatan lainnya menyangkut legal standing atau kedudukan hukum pihak Terbanding. Pembanding menilai terdapat kejanggalan karena konflik agraria selama ini disebut terjadi dengan PTPN III, namun gugatan justru diajukan oleh PTPN IV tanpa penjelasan hubungan hukum yang jelas antara kedua entitas tersebut.

Atas dasar itu, Pembanding menilai gugatan mengandung cacat formil berupa gemis aanhoedanigheid atau diskualifikasi pihak dalam perkara.

Tim kuasa hukum juga menyayangkan sikap Majelis Hakim yang menolak gugatan rekonvensi mereka dengan alasan kabur (obscuur libel). Padahal, menurut Pembanding, uraian mengenai sejarah penguasaan tanah telah dijelaskan secara rinci, termasuk dilengkapi bukti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang secara rutin dilakukan masyarakat.

Dari sisi pembuktian, Pembanding menilai Majelis Hakim terlalu bertumpu pada dokumen administratif historis tanpa menguji kondisi faktual di lapangan. Mereka merujuk pada sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyebut bahwa hak atas tanah tidak dapat semata-mata dibuktikan melalui administrasi apabila secara nyata tanah tersebut telah dikuasai pihak lain dengan itikad baik dalam waktu lama.

Selain pokok perkara, Pembanding juga secara tegas menolak putusan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan. Menurut mereka, nominal tersebut sangat memberatkan masyarakat petani dan dinilai belum memiliki urgensi karena perkara masih dalam tahap upaya hukum dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Melalui pengajuan memori banding ini, Kelompok Tani Leuweung Hideung berharap Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dapat membatalkan putusan tingkat pertama dan menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat transmigran yang telah mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun demi kelangsungan hidup dan fungsi sosial tanah.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Memori Banding Resmi Diajukan, Kelompok Tani Leuweung Hideung Lawan Putusan PN Rantauprapat Soal Sengketa Lahan

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  
Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan
Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan
Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita
Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Marbau, Seorang Pria Diamankan
Gerak Cepat Polsek Torgamba Tindak Lanjuti Dumas Presisi, ZAS Diamankan Bersama 1,7 Gram 
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:46 WIB

PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki

Berita Terbaru