
Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan-Tim Polres labuhanbatubselatan berhasil membekuk pelaku tindak pidana narkiba
Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 02.00 wib di perkebunan kelapa sawit Dusun Poncol Desa Perlabian Kec. kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan.
Adapun saksi italah
1. BRIPKA ROBI RAHMADONI NST
2. BRIGPOL HC. SIREGAR
Sedangkan tersangka
Nama ZULKARNEN : Sei Brombang 10 Desember 1987 Umur 36 Tahun gama Islam Pekerjaan :Nelayan
Alamat Dusun Patopis Kel. Sei jawi-jawi Kec. Panei Hulu Kab. Labuhanbatu Selatan.

2). Nama FATIZARO WARUWU Gunung Sitoli 20 Maret 1984 Umur 41 Tahun
Agama Kristen pekerjaan : Wiraswasta Alamat. Desa Tanjung Selamat Dusun Sepadan Jaya kec. Kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu selatan.
3). Nama. ASMAWARDI NST Labuhan bilik 12 Juni 1959 Umur : 64 Tahun
Agama: slam. Pekerjaan : Nelayan Alamat Desa Pelabuhan Teluk Nibung Kec. Teluk Nibung KotaTanjung balai
Seperti barang nya 1).Total seberat 14,42 gram brutto_* 6 Plastik klip berisi narkotika jenis sabu
2 bungkus plastik klip kosong 2 Unit Hp Nokia warna hita1 Unit Hp Android warna hitam. uang tunai sebesar Rp.520.000,( lima ratus dua puluh ribu rupiah)
Adapun kronologis nya itu berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwa di perkebunan kelapa sawit Dusun Poncol Desa Perlabian Kec. kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang nama panggilannya ZULKARNEN.
Selanjutnya hari Rabu tanggal 29 November 2023 Sekira Pukul 02.00 wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan dengan cara pemantauan dan mengamati di sekitar lokasi, kemudian melihat 2 orang laki – laki sedang duduk dengan gerak gerik mencurigakan dan langsung dilakukan penggerebekan berhasil diamankan mengaku bernama ZULKARNEN dan FATIZARO WARUWU.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan dihadapan ZULKARNEN barang berupa 3 Plastik klip sedang 14, 42 Gram Brutto, 2 bungkus plastik klip kosong, uang sebesar Rp 220.000,- 1 Unit HP Nokia warna hitam dan dilakukan penggeledahan terhadap FATIZARO WARUWU ditemukan 3 bungkus plastik klip kecil diduga berisi nerkotika jenis sabu seberat 3,48 gram btutto, 1 Unit HP Android merk Vivo warna hitam, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap ZULKARNEN mengku narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang nama panggilannya NANDA warga Tanjung Balai, melalui perantara ASMAWARDI NASUTION,
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap ASMAWARDI NASUTION di daerah Desa Sopin Negri lama sebrang kecamatan bilah hilir Kab Labuhan Batu dan berhasil diamankan ASMAWARDI NASUTION dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 Unit HP Nokia warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp 300.000,dilakukan introgasi mengaku benar telah membawa dan menyerahkan Narkotika Jenis sabu kepada ZULKARNEN, .pungkas Ka Humas Polres labusel AKP Sunipan Rajasinga SH MH.(02)











