Global Expose TV Kabupaten Probolinggo – Pada kamis 15 Mei 2025, Diduga sering tutup dan enggan melayani pembeli, pemilik Kios Pupuk Abdi Tani di Desa Tanjungsari, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan publik. Bahkan, oknum pemilik kios tersebut diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan yang berupaya mengkonfirmasi pemberitaan terkait layanan kios tersebut, Kamis (15/5/2025).
Intimidasi tersebut dilakukan melalui WhatsApp milik media yang sebelumnya mencoba menghubungi guna konfirmasi. Wartawan Media Suara Utama mendapat panggilan telepon hingga 10 kali dari oknum tersebut, namun tidak terjawab karena wartawan tengah dalam perjalanan dan tidak mendengar panggilan.
Tak hanya itu, oknum pemilik kios juga mengirimkan pesan singkat yang diduga bernada intimidatif. “Kalau sempat telepon saya, atau saya yang ke sampean. Tulisannya bagus, Mas. Saya harap Anda siap dengan konsekuensi hukum atas apa yang Anda tulis,” tulis oknum tersebut disertai emoji jempol.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh wartawan, oknum pemilik kios berdalih bahwa dirinya hanya mengingatkan, bukan mengancam. Ia menyebutkan sejumlah pasal hukum yang menurutnya dilanggar.
“Saya cuma mengingatkan saudara:
1. Pasal 31 ayat 2 tentang pencemaran nama baik,
2. Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebaran berita bohong (hoaks),
3. Pelanggaran kode etik jurnalistik,” ujar pemilik Kios Abdi Tani.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Tanjungsari, Suyono, pada 14 Mei 2025 menyatakan akan memfasilitasi pertemuan antara pemilik kios dan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan pupuk.
“Kami sering menerima aduan bahwa kios tersebut sering tutup. Insya Allah bulan ini kami akan segera mengumpulkan masyarakat dan pemilik kios untuk mencari solusi bersama,” ucap Suyono.
Sementara itu, Bendahara LSM LIRA DPD Kabupaten Probolinggo, Nofal Yulianto, juga angkat bicara. Ia membenarkan adanya keluhan masyarakat terkait sering tutupnya Kios Abdi Tani, dan mendesak agar DPRD melalui Panja Pupuk serta distributor memberikan perhatian serius.
“Saya memang sering menerima aduan dari masyarakat Desa Tanjungsari terkait jarangnya kios pupuk buka, sehingga petani kesulitan mendapatkan pupuk subsidi. Masalah ini seharusnya menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah, DPRD, dan distributor. Ini menyangkut perlindungan hak petani serta ketegasan dalam pelaksanaan program subsidi,” jelas Nofal.
Ia juga menegaskan bahwa jika terbukti melanggar aturan, maka perlu ada tindakan tegas.
“Jika nanti pihak berwenang menemukan bahwa kios tersebut melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, maka harus ada sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha kios, agar tidak merugikan petani dan tidak mengganggu stabilitas sektor pertanian nasional,” pungkasnya.
Penulis : Abdul Hadi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Pemilik Kios Abdi Tani Menuai Kecaman karena Intimidasi Wartawan












