Global ExposevTV Kabupaten Probolinggo – Rabu 28 mei 2025, Pemerintah Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo mengadakan penerangan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kraksaan dalam rangka Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) pada hari Rabu, 28 Mei 2025. Acara tersebut berlangsung di Kantor Kecamatan Gading dan dihadiri oleh seluruh kepala desa dan BPD se-Kecamatan Gading, yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum dan kapasitas desa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kraksaan, Taufik Eka Purwanto, SH, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Kecamatan Gading bertujuan untuk meningkatkan kapasitas desa dalam menghadapi tindak pidana korupsi. Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kraksaan sangat mendukung program Jaga Desa karena merupakan langkah progresif untuk mencegah korupsi dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan desa.
Taufik menambahkan bahwa program Jaga Desa dilaksanakan dengan tujuan agar tidak ada korupsi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Probolinggo. Ia berharap bahwa dengan program ini, seluruh desa di Indonesia dapat terhindar dari korupsi dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya yang efektif dan efisien,pungkasnya.
Selain memberikan pengetahuan hukum, Kejaksaan Negeri Kraksaan juga melakukan komunikasi aktif dengan kepala desa untuk mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mencegah korupsi. Dengan demikian, kepala desa dan aparatnya dapat memiliki pengetahuan yang cukup untuk menghadapi tantangan hukum dan dapat membuat keputusan yang tepat dalam mengelola desa.
Camat Gading, Satrio Sinong Raharjo, memimpin acara tersebut dan didampingi oleh seluruh jajaran Forkopimcam Gading. Hadir pula Kabid Bina Desa PMD Kabupaten Probolinggo, Ofie, yang mendukung penuh program Jaga Desa dan berharap bahwa program ini dapat meningkatkan kesadaran hukum dan kapasitas desa dalam mengelola sumber daya desa.
Dengan adanya program Jaga Desa, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan kapasitas desa dalam menghadapi tindak pidana korupsi. Kejaksaan Negeri Kraksaan berkomitmen untuk terus mendukung dan mensupport program ini demi terwujudnya desa yang bebas dari korupsi dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya yang efektif dan efisien.
Dengan demikian, program Jaga Desa diharapkan dapat menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan kesadaran hukum dan kapasitas desa, sehingga desa dapat menjadi lebih mandiri dan sejahtera. Kejaksaan Negeri Kraksaan dan pemerintah kecamatan Gading berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam meningkatkan kesadaran hukum dan kapasitas desa, demi terwujudnya masyarakat yang lebih sejahtera dan bebas dari korupsi,imbuhnya.
Penulis : Abdul Hadi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Kraksaan Meningkatkan Kapasitas Desa di Kecamatan Gading












