Global Expose TV Kabupaten Rokan Hilir – Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang menyeret seorang warga Labuhanbatu, HS, pada Selasa (5/8/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan saksi ke ruang persidangan.

HS, seorang pekebun asal Jalan Bina Widya Aek Nabara, Kelurahan Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, dilaporkan oleh menantunya sendiri dengan inisial PG ke Polres Rokan Hilir, Provinsi Riau. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/94/VIII/2024/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tertanggal 16 Agustus 2024.
Perkara ini berawal dari peristiwa yang diduga terjadi pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Sintong Km 5, Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. HS dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 dan/atau Pasal 263 KUHP tentang penyerobotan hak atas tanah dan pemalsuan dokumen.
Kuasa hukum terdakwa, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., kepada wartawan menyayangkan absennya saksi yang seharusnya dihadirkan oleh pihak JPU. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut membuat sidang terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa serta pemeriksaan alat bukti.
“Klien kami dilaporkan oleh menantunya sendiri atas dugaan pemalsuan dokumen ahli waris. Ini jelas sangat kami sayangkan karena persoalan ini seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, bukan malah dibawa ke jalur hukum,” ujar Beriman yang juga menjabat sebagai Ketua Peradi Pergerakan Labuhanbatu Raya.
Oscar Panjaitan, S.H., Sekretaris Peradi Pergerakan Labuhanbatu Raya yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum HS, menambahkan bahwa kasus ini telah menimbulkan luka dalam hubungan kekeluargaan. Ia menilai bahwa laporan tersebut seperti “petir di siang bolong” bagi keluarga besar HS.
“Dalam budaya Batak, hula-hula (mertua) sangat dihormati. Sangat disayangkan jika permasalahan warisan menjadi penyebab retaknya hubungan kekeluargaan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengklaim bahwa tanah yang dipersoalkan merupakan milik orang tua HS yang telah dihibahkan kepadanya. Sementara, menurut versi mereka, menantu dari HS semula diberi amanah untuk mengurus pembayaran, namun kemudian justru mencatatkan tanah tersebut atas namanya sendiri.
“Kami akan membuktikan dalam persidangan bahwa klien kami memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan bukti-bukti yang sah. Kami memohon kepada majelis hakim untuk melihat perkara ini secara objektif dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tutup Beriman.
Sidang dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa serta penyerahan alat bukti.
Penulis : Mursin Pohan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: PN Rokan Hilir Gelar Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, JPU Gagal Hadirkan Saksi












