Global Expose TV Kota Samarinda, 24 November 2025 – Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota dengan cepat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Kartini, Samarinda Kota, pada Senin pagi.

Pelaku berinisial RA (32) diamankan pada Senin malam pukul 23.15 Wita di kawasan Jalan Ring Road II, Perumahan Grand Mahakam 2, setelah sebelumnya melakukan pemukulan terhadap korban AR (46) menggunakan sebuah helm.
Peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 08.00 Wita saat korban AR sedang berkendara menggunakan mobil. Insiden bermula dari perselisihan di jalan raya akibat senggolan kendaraan. Ketika korban turun dari mobil untuk menanyakan maksud pelaku, RA langsung memukul pelipis kanan korban dengan helm merek BMC berwarna hitam.
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka sobek pada pelipis, sebagaimana tercantum dalam hasil Visum Et Repertum. Pelaku mengaku tersulut emosi akibat cekcok yang terjadi setelah korban menarik jas hujan yang dikenakannya hingga robek.
Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya menangkap pelaku beserta barang bukti.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan di jalan raya.
“Kami bertindak cepat setelah menerima laporan penganiayaan yang dipicu emosi sesaat. Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk mengendalikan diri dan menyelesaikan setiap perselisihan di jalan dengan kepala dingin. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” tegas AKP Kadiyo.
Proses Hukum Berlanjut: Saat ini pelaku RA telah ditahan di Polsek Samarinda Kota. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Samsul Bahri
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Polsek Samarinda Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan Menggunakan Helm di Jalan Kartini












