Global Exspose TV Kota Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor milik seorang pensiunan PNS. Dua tersangka berhasil diamankan, sedangkan satu penadah lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejadian ini berlangsung pada Selasa (23/11) di Jalan Hasan Basri Gang 2, Samarinda.

Pelaku utama berinisial MR (24) awalnya bertemu dengan D (16), anak korban, dan meminta diantar dengan iming-iming uang bensin. Setibanya di lokasi tujuan, MR meminjam paksa sepeda motor Honda Vario KT 3652 BBK beserta satu unit handphone Poco X6 yang berada di dalam jok, lalu melarikan diri.

Dalam pelariannya, MR menjual handphone tersebut di wilayah Kilometer 38 Poros Samarinda–Balikpapan. Pelaku kemudian menghubungi AJ (32) yang berperan sebagai perantara sekaligus penadah. AJ selanjutnya menjual motor tersebut ke Kelurahan Itci, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kepada seseorang berinisial O dengan harga Rp2.800.000. Dari transaksi tersebut, MR menerima Rp2.000.000, sementara AJ mendapatkan Rp800.000.

Berkat koordinasi cepat, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan MR dan AJ beserta barang bukti berupa satu unit Honda Vario dan satu anak kunci motor. Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
“Kecepatan dan koordinasi menjadi faktor utama dalam pengungkapan kasus ini, meskipun jaringan pelakunya melibatkan lintas wilayah hingga ke PPU,” ujar Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, S.H.
Polsek Sungai Pinang mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur imbalan yang dapat menjerumuskan pada tindak pidana.
Penulis : Samsul Bahri
Editor : Sukadi
Sumber Berita : Polsek Sungai Pinang Ringkus Pelaku Penggelapan Motor, Satu Penadah Masih DPO






