Global Exspose TV Kota Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana penggelapan sepeda motor. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berinisial R (35) berhasil diamankan beserta barang bukti.
Kasus ini bermula dari laporan korban MDS (24) pada Minggu (23/11). Korban melaporkan bahwa sepeda motor Scoopy dengan nomor polisi KT 4631 BBC tidak kembali setelah dipinjam pelaku yang berpura-pura sebagai asisten rumah tangga pelanggan korban. Pelaku meminjam kendaraan dengan alasan hendak mengantar saudaranya, namun justru berniat menjualnya melalui media sosial seharga Rp8 juta.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan pelaku pada Senin (24/11/2025) pukul 10.30 Wita di Jalan Agus Salim, Samarinda Kota. Motor milik korban ditemukan dalam kondisi utuh.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, S.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan cepat ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada terhadap modus penggelapan.
“Pelaku R berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah dilaporkan. Modus penggelapan sering memanfaatkan kelengahan dan kepercayaan korban. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum jelas identitasnya,” tegas Kapolsek.
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. R dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.
Penulis : Samsul Bahri
Editor : Sukadi
Sumber Berita : Polsek Sungai Pinang Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Kurang dari 24 Jam






