Global Exspose TV Kota Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap FIP (24), pelaku penggelapan mobil Avanza silver KT 1982 L yang disewa sejak Juli 2025 namun tak kunjung dikembalikan.

Pelaku dilacak hingga Muara Wahau, Kutai Timur, dan ditangkap pada Senin, 24/11/2025 Barang bukti berupa mobil, kunci, dan STNK turut diamankan.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang dirugikan karena mobil tak kembali setelah masa sewa tiga hari.
Pelaku kini diamankan dan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
Penulis : Samsul Bahri
Editor : Sukadi
Sumber Berita : Polsek Sungai Pinang Ungkap Penggelapan Mobil Rental, Pelaku Ditangkap di Kutai Timur






