Rayuan Maut Janda Muda, Diduga Hancurkan Satu Rumah Tangga.

Senin, 18 November 2024 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Bekasi  –  Yang diduga,Perebut Laki Orang (Pelakor) yang berinisial (PS )yang merayu suami dari ibu (Muth M) yang berinisial ( Jf ). hingga memicu keributan antara (PS )Yang mengatakan “suamimu yang yg menggoda saya” lalu si istri sah yg berinisial (Muth M) , mengutarakan kamu kenapa mau digoda oleh suami saya kan kamu sudah tau bahwa dia sudah beristri, dan

Terjadilah percekcokan adu mulut antara si pelakor dengan istri sahnya pak (Jf) , sehingga si terduga pelakor ( PS ) meminta maaf kepada istri sahnya pak (Jf) yang berinisial (Muth M). Lalu mereka bersepakat untuk membuat surat perjanjian yang ditandatangani dari pihak keluarga diduga pelakor ( PS ) pada tanggal 4 September 2024.bahwa isi surat tersebut si terduga pelakor mengatakan tidak akan merespon lagi kepada suaminya ibu Muth. M yang berinisial ( Jf ), dengan ditandatangani oleh saksi dan dilengkapi dengan materai. lalu setelah membuat surat Perjanjian itu ternyata (P S ) mengingkari surat perjanjian itu.

Melihat kejadian ini terulang kembali ,maka ibu Muth dengan rasa kecewa ke ( PS ), mengambil langkah-langkah hukum , yang sekarang telah diberi kuasa hukum kepada Bukit Damris Sitompul .S.H. Agar si pelakor yang berinisial (P S)diproses secara hukum yang memicu pada pasal perjinahan/perselingkuhan.

Pasal perselingkuhan dalam KUHP adalah Pasal 284, sedangkan dalam UU 1/2023 adalah Pasal 411:
Pasal 284 KUHP
Menjelaskan tentang larangan perzinaan, yaitu persetubuhan antara orang yang sudah menikah dengan orang yang bukan pasangannya. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 9 bulan.
Pasal 411 UU 1/2023
Menjelaskan tentang perzinaan, yaitu persetubuhan antara orang yang sudah menikah dengan orang yang bukan pasangannya. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.
Selain itu, orang yang menjadi perantara perzinaan juga bisa dipidana jika memenuhi unsur-unsur sebagai penganjur.
Perlu diketahui bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait perselingkuhan,

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Dengan kejadian pihak keluarga dari ibu M, berharap P dan para saksi yang mengingkari surat pernyataan yang dimaksud, dapat ditindak oleh aparat penegak hukum, sesuai undang undang yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia, Tegasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Hotma Tumangger

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Rayuan Maut Janda Muda, Diduga Hancurkan Satu Rumah Tangga.

Berita Terkait

Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan, Wajib Pajak Diimbau Urus Sendiri Tanpa Calo
H. Dulloh Syafei Menang Telak, Terpilih sebagai Kepala Desa Sumber Jaya Periode 2026–2034
Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Berlangsung Aman dan Kondusif
Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan, Wajib Pajak Diimbau Urus Sendiri Tanpa Calo

Sabtu, 26 September 2026 - 10:33 WIB

H. Dulloh Syafei Menang Telak, Terpilih sebagai Kepala Desa Sumber Jaya Periode 2026–2034

Selasa, 22 September 2026 - 11:40 WIB

Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Berlangsung Aman dan Kondusif

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Berita Terbaru