Global Expose TV Kabupaten Bekasi – Yang diduga,Perebut Laki Orang (Pelakor) yang berinisial (PS )yang merayu suami dari ibu (Muth M) yang berinisial ( Jf ). hingga memicu keributan antara (PS )Yang mengatakan “suamimu yang yg menggoda saya” lalu si istri sah yg berinisial (Muth M) , mengutarakan kamu kenapa mau digoda oleh suami saya kan kamu sudah tau bahwa dia sudah beristri, dan
Terjadilah percekcokan adu mulut antara si pelakor dengan istri sahnya pak (Jf) , sehingga si terduga pelakor ( PS ) meminta maaf kepada istri sahnya pak (Jf) yang berinisial (Muth M). Lalu mereka bersepakat untuk membuat surat perjanjian yang ditandatangani dari pihak keluarga diduga pelakor ( PS ) pada tanggal 4 September 2024.bahwa isi surat tersebut si terduga pelakor mengatakan tidak akan merespon lagi kepada suaminya ibu Muth. M yang berinisial ( Jf ), dengan ditandatangani oleh saksi dan dilengkapi dengan materai. lalu setelah membuat surat Perjanjian itu ternyata (P S ) mengingkari surat perjanjian itu.
Melihat kejadian ini terulang kembali ,maka ibu Muth dengan rasa kecewa ke ( PS ), mengambil langkah-langkah hukum , yang sekarang telah diberi kuasa hukum kepada Bukit Damris Sitompul .S.H. Agar si pelakor yang berinisial (P S)diproses secara hukum yang memicu pada pasal perjinahan/perselingkuhan.
Pasal perselingkuhan dalam KUHP adalah Pasal 284, sedangkan dalam UU 1/2023 adalah Pasal 411:
Pasal 284 KUHP
Menjelaskan tentang larangan perzinaan, yaitu persetubuhan antara orang yang sudah menikah dengan orang yang bukan pasangannya. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 9 bulan.
Pasal 411 UU 1/2023
Menjelaskan tentang perzinaan, yaitu persetubuhan antara orang yang sudah menikah dengan orang yang bukan pasangannya. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.
Selain itu, orang yang menjadi perantara perzinaan juga bisa dipidana jika memenuhi unsur-unsur sebagai penganjur.
Perlu diketahui bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait perselingkuhan,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Dengan kejadian pihak keluarga dari ibu M, berharap P dan para saksi yang mengingkari surat pernyataan yang dimaksud, dapat ditindak oleh aparat penegak hukum, sesuai undang undang yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia, Tegasnya.
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Rayuan Maut Janda Muda, Diduga Hancurkan Satu Rumah Tangga.












