Sasar Konsumen Di Bawah Umur ,, !! Pengedar Hexymer Dan Tramadol Di Bekuk Polsek Mauk

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Tangerang – Kepolisian Sektor (Polsek) Mauk berhasil mengamankan seorang pengedar obat-obatan terlarang berinisial KH (25), yang kerap menyasar pelajar di bawah umur sebagai konsumennya. Penangkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Mauk pada Senin (19 mei 2025), dipimpin langsung oleh Kapolsek Mauk AKP Subarjo atas arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

KH ditangkap pada Rabu (15 mei 2025) saat tengah melakukan transaksi di Kampung Armaya, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 360 butir obat hexymer, 40 butir tramadol, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp.390.000.

“Anggota reskrim melakukan pengecekan dan langsung mengamankan KH alias Acong saat bertransaksi. Obat-obatan tersebut dia peroleh dari seorang pemasok berinisial H yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap AKP Subarjo.

Lebih lanjut, Subarjo mengungkapkan bahwa KH telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih tiga tahun di wilayah Mauk dan sekitarnya. Ironisnya, mayoritas konsumennya adalah remaja berstatus pelajar tingkat SMP dan SMA.

“Kami sangat prihatin karena target pasarnya adalah anak-anak di bawah umur. Konsumennya rata-rata pelajar yang seharusnya masih dalam masa pembinaan dan pendidikan,” tambahnya.

KH yang diketahui merupakan pengangguran mengaku menjual obat-obatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari aktivitas ilegal itu, ia bisa meraup keuntungan hingga Rp.500.000 per hari.

Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kapolsek Mauk menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Hukumnya.

“Kami tidak akan segan menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya yang membahayakan generasi muda,” tegas AKP Subarjo.

Facebook Comments Box

Penulis : Iwan FS SH

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Sasar Konsumen Di Bawah Umur ,, !! Pengedar Hexymer Dan Tramadol Di Bekuk Polsek Mauk

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Negeri Lama Disorot, Nama Doni, Topik, Balga dan Inisial DL Disebut Warga
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Kamis, 10 September 2026 - 08:24 WIB

Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?

Berita Terbaru