Global Expose TV, Kabupaten PPU, Kaltim-Polsek Sepaku, Polres PPU- Aparat kepolisian Polsek Sepaku mengukir keberhasilan signifikan setelah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Operasi penangkapan yang dipimpin oleh Tim Reskrim Polsek Sepaku berlangsung pada hari Kamis, tanggal 18 April 2024, di sebuah rumah di Rt. 010 Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Keterangan resmi yang dikeluarkan Kapolsek Sepaku, AKP Kasiyono SH, menyatakan, penangkapan terhadap pelaku terjadi sekitar pukul 17.30 Wita setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut. Dengan cepat, Tim Reskrim Polsek Sepaku bekerjasama dengan Satgas Operasi Nusantara Mahakam (ONM) melakukan patroli dan berhasil menggerebek sebuah warung di desa tersebut.
“Dalam operasi tersebut, seorang pelaku utama dengan inisial K (43 tahun) berhasil kita amankan bersama dengan barang bukti berupa 3 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat bruto 2,71 gram, serta beberapa barang lain yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba tersebut,” ungkap AKP Kasiyono.
Disebutkan, selain K, seorang tersangka lainnya dengan inisial A juga berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Dalam penggerebekan, perhatian polisi fokus pada sebuah tas kecil berwarna biru, setelah dilakukan penggeledahan oleh aparat, faktanya petugas menemukan 17 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Kronologis kejadian mengindikasikan bahwa narkotika tersebut didapatkan dari seorang tersangka lainnya di Balikpapan, yang kemudian dibawa ke wilayah hukum Polsek Sepaku untuk didistribusikan lebih lanjut. Kedua pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Penulis : Edison Jalal
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Humas Polres Kabupaten Penajam Paser Utara












