Global Expose TV Kota Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial YS (29), warga Kecamatan Balikpapan Timur, pada Senin malam, 15 Desember 2025.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP J. Safarudin, S.H., berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
Perkara ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/Des/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tertanggal 16 Desember 2025.
Penangkapan dilakukan di Jalan Pemuda Batakan No. 00 RT 00, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, tepatnya di depan sebuah rumah, sekitar pukul 23.00 WITA.
Kronologi Pengungkapan: Berawal dari laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri terduga pelaku.
Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri tersebut. Setelah diamankan, yang bersangkutan mengaku bernama YS.
Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar yang ditempati pelaku dan kembali ditemukan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Saat dilakukan interogasi awal, YS mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bos”, dengan sistem jejak di pinggir jalan, dan telah dibayar lunas sebesar Rp1.200.000. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan. 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat bruto 1,15 gram.
1 (satu) buah sendokan yang terbuat dari sedotan plastik.
2 (dua) buah plastik klip bening kosong.
1 (satu) buah kotak rokok bekas warna hitam.
1 (satu) buah timbangan digital.
1 (satu) buah kain warna hitam.
Identitas Singkat Terduga Pelaku
Inisial: YS
Jenis kelamin: Laki-laki
Umur: 29 tahun. Pekerjaan: Karyawan swasta
Alamat: Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur,” Pasal yang Disangkakan: Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Apresiasi dan Imbauan: Kasi Humas Polresta Balikpapan IPDA Sangidun menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat atas peran aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba.
Apabila mengetahui atau menemukan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan yang dapat diakses secara gratis,” ujarnya.
Selama proses pengungkapan hingga pemeriksaan awal, seluruh kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penulis : Samsul Bahri
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Satresnarkoba Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Peredaran Gelap Sabu di Balikpapan Timur












