Global Exspose TV Lota Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi penindakan yang dilaksanakan pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 20.30 WITA. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut informasi dari masyarakat yang dituangkan dalam LP/Nop/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, tanggal 22 November 2025.
Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan AKP Safarudin, SH, mewakili Kasat Narkoba menyampaikan bahwa para pelaku dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup. “A. Kronologi Penindakan.
Tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Kota Balikpapan. Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan ciri-ciri pelaku, tim mendapati seorang individu mencurigakan di Jl. H. Tjutjup Suparna, Kel. Damai, Kec. Balikpapan Kota. Pelaku berinisial TQ berhasil diamankan, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 6 paket sabu yang sempat terjatuh dari tangannya saat ditangkap.
Dalam interogasi awal, TQ mengakui bahwa sabu tersebut dibeli di daerah Kampung Baru seharga Rp900.000, menggunakan uang dari dua rekannya, yaitu:
RA sebesar Rp500.000. MS sebesar Rp400.00 “Berdasarkan keterangan tersebut, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RA dan MS di sebuah kamar kos di Jl. Pipit V, Kel. Gunung Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
B. Barang Bukti yang Diamankan, “6 (enam) paket sabu dengan berat bruto 1,65 gram.”C. Identitas Tersangka
1. TQ (31) – Kurir, Residivis,” Laki-laki, WNI
Tidak bekerja,” Alamat: Jl. Pipit IV, Gunung Bahagia,” Residivis kasus narkotika (bebas 2021). 2. RA (29) – Penyalahguna. Laki-laki, WNI. Tidak bekerja
Alamat: Jl. Sepinggan Raya,” Belum pernah dihukum
3. MS (29) – Penyalahguna, Residivis. Laki-laki, WNI. Tidak bekerja. Alamat: Jl. Swadaya, Sepinggan Baru. Residivis narkotika (bebas 2025) D. Pernyataan Resmi Polresta Balikpapan.
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkoba.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga membantu pengungkapan kasus ini. Polresta Balikpapan berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan menjamin kerahasiaan setiap pelapor,” ungkapnya.
E. Penegasan Polri. Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya dalam: Memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
Menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan hukum. Meningkatkan kolaborasi dengan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
Penulis : Samsul Bahri
Editor : Sukadi
Sumber Berita : Satresnarkoba Ungkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu






