Global Expose TV Kabupaten Bogor – Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Bogor, Edi Sirait, mengecam keras insiden yang hampir menimpa sejumlah wartawan saat menghadiri mediasi antara seorang wartawati dengan oknum kepala desa Wargajaya. Insiden tersebut terjadi di rumah anggota DPRD Kabupaten Bogor di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, pada Sabtu (15/2/2025), di mana para jurnalis nyaris menjadi korban pengeroyokan.
Peristiwa itu dipicu oleh tindakan provokatif yang diduga dilakukan oleh anak dari Kepala Desa Wargajaya. Provokasi tersebut menyebabkan kericuhan yang nyaris berujung pada bentrokan fisik, meskipun dalam forum tersebut hadir berbagai pejabat, termasuk anggota DPRD Kabupaten Bogor, Kapolsek Sukamakmur, Camat Sukamakmur, Ketua APDESI Kecamatan Sukamakmur, serta sejumlah kepala desa.
AWPI Desak Penegakan Hukum: Menyikapi kejadian tersebut, Edi Sirait menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
“Tindakan ini tidak bisa ditoleransi. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Jika ada pihak yang mengintimidasi atau menghalangi tugas wartawan, hingga nyaris mengeroyok mereka, itu adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas,” ujarnya pada Minggu (16/2/2025).
Edi, yang akrab disapa Tompel, mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Bogor, untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
“Kami akan mendesak Kepolisian, khususnya Polres Bogor, agar segera memproses laporan yang ada dan menangkap oknum-oknum yang bertanggung jawab atas insiden ini,” tegasnya.
Pelanggaran Undang-Undang Pers
Edi Sirait menegaskan bahwa tindakan yang menghambat kerja jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang jujur dan independen kepada masyarakat. Setiap bentuk intimidasi terhadap insan pers adalah ancaman terhadap transparansi dan akuntabilitas publik,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa wartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menghambat hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar dan objektif.
Seruan Solidaritas bagi Insan Pers
Edi Sirait mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya organisasi wartawan, untuk bersatu dalam mendukung kebebasan pers dan menentang segala bentuk ancaman terhadap kerja jurnalistik.
“Aparat penegak hukum harus bergerak cepat agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan hak-hak wartawan tetap terjaga sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28F, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya.
“Jurnalis adalah garda demokrasi. Jika kebebasan pers terganggu, maka demokrasi kita juga terancam. Oleh karena itu, kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Sekretaris DPC AWPI Kabupaten Bogor Kecam Upaya Kekerasan terhadap Wartawan, Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku












